Owner PT LAM dan PT AMP Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara
Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 22 Juni 2023
0 dilihat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa tiga orang sebagai saksi terkait kasus PT Antam. Foto: Thamrin Dalby/Telisik
" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, kembali memanggil salah satu owner di PT Lau Agung Maining (LAM), pemeriksaan tersebut belum diketahui terkait kasus yang diperiksakan, selain oner PT LAM, Kejati juga melakukan pemeriksan kepada Direktur dan Pengawas PT Andoni Maining Perkasa (AMP) "
KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, kembali memanggil salah satu owner di PT Lau Agung Maining (LAM), pemeriksaan tersebut belum diketahui terkait kasus yang diperiksakan, selain oner PT LAM, Kejati juga melakukan pemeriksan kepada Direktur dan Pengawas PT Andoni Maining Perkasa (AMP), Kamis (22/6/2023).
Tiga orang kembali dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sulawesi Tenggara, dari ketiga orang tersebut, salah satunya adalah WAS yaitu salah seorang Owner PT LAM serta direktur PT AMP beserta wakilnya.
Kasi Penkum Kejati, Dody mengaku, ketiga orang tersebut sejak pagi tadi telah hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di PT Antam Belum Penuhi Panggilan Kejati Sulawesi Tenggara
"Benar pihak Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemanggilan kepada oner PT LAM serta dua orang dari PT AMP, yaitu direktur dan pengawasnya," ungkap Dody.
Selain itu, ketiganya dipanggil sebagai saksi terkait kasus PT Antam Konawe Utara dan ketiganya hadir sejak pukul 09.00 Wita.
Sebelumnya, Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengungkapkan, akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan kepada mantan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan manager PT Antam.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Pj Bupati Bombana atas Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Utara
"Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan dan penahanan kepada Direktur Operasional PT LAM yaitu GLN, karena telah diduga telah melakukan tindak pidana kasus koropsi," ungkap Ade Hermawan
GLN sendiri diduga telah melakukan penjualan ore nikel kepada smelter dengan menggunakan dokumen terbang, yang seharusnya GLN menjual ore nikel tersebut kepada PT Antam. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS