Tersangka Cabul Tewas Gantung Diri, 5 Polisi Diduga Melanggar Aturan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 19 Mei 2022
0 dilihat
Tersangka Cabul Tewas Gantung Diri, 5 Polisi Diduga Melanggar Aturan
Propam Polda Sumatera Utara memeriksa 7 personel polisi, 5 diantaranya diduga bersalah atas kematian gantung diri tersangka. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memeriksa 7 orang personel yang bertanggung jawab atas tewasnya MR, tersangka kasus pencabulan di Markas Polresta Deli Serdang "

MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memeriksa 7 orang personel yang bertanggung jawab atas tewasnya MR, tersangka kasus pencabulan di Markas Polresta Deli Serdang.

Ke 7 personel Polri itu bertugas di Mapolresta Deli Serdang, terdiri dari petugas yang sedang piket, yang sedang memeriksa atau menangani kasus itu, bahkan sampai perwira polisi yang bertanggung jawab atas perkara itu. 5 diantaranya diduga bersalah.

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, Kompol Hermansyah, membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Kata dia, sampai saat ini tim dari Propam Polda Sumatera Utara maupun Polresta Deli Serdang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah personel yang bertugas menangani perkara pencabulan MR.

"Dari 7 orang yang diperiksa, 2 orang perwira polisi dan 5 bintara," ungkap Hermansyah kepada awak media, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Buntut Uang 200 Ribu, Anak Nekat Tikam Ayah Kandung

Dari 7 personel Polri yang diperiksa, 5 orang diduga melakukan pelanggaran, sehingga terjadinya insiden itu.

"Ditemukan ada unsur kelalaian dan semua berpangkat Brigadir," tuturnya.

Herwaman menjelaskan, seharusnya MR setelah diperiksa dititipkan ke Rumah Tahanan Sementara (RTP) Polresta Deli Serdang atau harus ada petugas yang menjaga MR ketika mereka masih berada di ruangan penyidik.

“Inilah yang akan didalami rekan-rekan dari Propam Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang," terangnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Berlangsung Penuh Drama

Sebagaimana diketahui, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR, tewas diduga gantung diri dengan menggunakan kabel listrik di ruangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).

Tersangka berusia 19 tahun ini, baru sehari ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Pancurbatu karena mencabuli anak berusia 15 tahun. (C)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga