Masih Bandel Atas Rekomendasi KASN, Bupati Konawe Kepulauan Ditegur Lagi

Kardin, telisik indonesia
Senin, 13 Juni 2022
0 dilihat
Masih Bandel Atas Rekomendasi KASN, Bupati Konawe Kepulauan Ditegur Lagi
Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah (kanan) mendapat lagi rekomendasi KASN karena tidak melaksanakan rekomendasi sebelumnya, terkait pelanggaran sistem merit yang diminta agar mengembalikan jabatan sejumlah pejabat yang di nonjob. Foto: Kardin/Telisik

" Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah rupanya masih "membandel" dalam melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pelanggaran sistem merit di pemerintahannya "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah rupanya masih "membandel" dalam melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pelanggaran sistem merit di pemerintahannya.

Buktinya, KASN mengeluarkan lagi rekomendasi terbaru yang meminta Amrullah, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk mengembalikan sejumlah ASN yang di non-job.

Rekomendasi KASN itu dikeluarkan tertanggal 8 Juni 2022, bernomor: B-2068/JP.01/03/2022, terkait, Penegasan atas Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor:

B-1278/JP.01/03/2022 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

"Rekomendasi KASN tersebut sampai dengan saat ini belum terdapat laporan pelaksanaan tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi," catat rekomendasi yang ditanda tangani, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.

Baca Juga: Operasi Patuh Anoa 2022, Sasar Tujuh Pelanggaran

Ada pun rekomendasi KASN dimaksud, antara lain:  

  1. Terhadap 5 pejabat administrator yang di non-job ke jabatan fungsional, dimohon kepada Saudara untuk segera menerbitkan SK Fungsional yang bersangkutan.
  2. Terhadap 1 pejabat administrator yang mengajukan surat pengunduran diri dimohon untuk diterbitkan SK pemberhentian individu sesuai dengan keadaan yang bersangkutan.
  3. Terhadap 6 pejabat administrator lainnya dimohon kepada Saudara untuk melaksanakan prosedur pemberhentian sebagaimana tercantum dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati.
  4. Selanjutnya, apabila dari 6 pejabat administrator yang di non-job terdapat pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dimohon kepada Saudara untuk mengembalikan yang bersangkutan kepada jabatan semula atau setara.

"Kami tegaskan kembali kepada Saudara Bupati Konawe Kepulauan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit tersebut, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada kami," tegasnya.

Pihaknya pun berharap, agar Amrullah menindak lanjuti rekomendasi KASN, sebagai bagian dari kewajiban untuk menaati ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan peraturan lainnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Eril: Persiapan Pemakaman hingga Kerap Bagikan Uang ke Satpam

Sementara itu, salah seorang ASN yang di non-job mengatakan, Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah harus segera melaksanakan rekomendasi KASN tersebut, karena sesuai perintah undang-undang.

Katanya, sebelum keluar surat penegasan KASN tersebut, Amrullah seharusnya sudah lebih dahulu menindak lanjuti surat rekomendasi tertanggal 31 Maret 2022 lalu.

"Kita melihat daerah lain sudah pada mengembalikan pejabatnya, karena menjalankan perintah undang-undang," terangnya, saat dihubungi, Senin (13/6/2022). (B)

Penulis: Kardin

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga