Satu Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Pemeriksaan Saksi Proyek Jalan Lingkar Baubau Ditunda

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Satu Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Pemeriksaan Saksi Proyek Jalan Lingkar Baubau Ditunda
Suasana persidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Foto: Ist

" Hakim kembali mempertanyakan bukti surat progres pelaksanaan pekerjaan yang sudah mulai dikerjakan oleh para perusahaan pemenang masing-masing "

KENDARI, TEKISIK.ID - Sidang empat mega proyek jalan lingkar Kota Baubau masih terus bergulir. Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Rabu (16/02/2022) itu, masih dalam agenda melengkapi bukti surat dari para pihak.

Sidang kali ini seharusnya sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja, salah satu majelis hakim terpapar COVID-19, sehingga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk pemeriksaan saksi tidak dapat dilakukan hanya dengan 2 orang hakim.

"Salah satu hakim sedang sakit terpapar Covid. Berdasarkan SEMA untuk pemeriksaan saksi, majelis hakim harus lengkap 3 orang. Jadi agenda hari ini hanya menyerahkan bukti tambahan saja. Bukti surat semua ditambahkan," kata Hakim Ketua, Rachmadi usai membuka sidang.

Saat pemeriksaan bukti surat, hakim kembali mempertanyakan bukti surat progres pelaksanaan pekerjaan yang sudah mulai dikerjakan oleh para perusahaan pemenang masing-masing, PT Merah Putih Alam Lestari (MPAL), PT Mahardika Permata Mandiri (MPM), PT Meutia Segar (MS) dan PT Garungga Cipta Pratama (GCP). Dari ke empat perusahaan tersebut, PT MPM belum menyerahkan bukti prospek pelaksanaan pekerjaan.

"Pihak intervensi (PT MPM) belum menyerahkan bukti progres pelaksanaan pekerjaan ya?," tanya hakim ketua.

"Masih pending yang mulia," jawab Direktur PT MPM.

Hakim kembali mengingatkan untuk melengkapi bukti surat tersebut pada sidang berikutnya. Untuk penggugat, lanjut Rachmadi, dalam menghadirkan saksi ahli perlu diperhatikan tentang kompetensi para saksi. Baik saksi ahli maupun saksi fakta. Sehingga, saat proses sidang nantinya dapat menjelaskan tentang apa yang menjadi materi gugatan.

"Khusus untuk ahli CV (Curriculum Vitae) nya juga dilihat. Agar bisa diketahui dian ahli dari bidang akademisi atau praktisi. Kalau praktisi kira-kira sudah berapa lama berkecimpung secara langsung atau berapa kali menjadi penyedia atau panitia pengadaan," pungkas Rachmadi.

Sementara itu, sidang pemeriksaan saksi nantinya, pihak tergugat berencana akan menghadirkan empat orang saksi. Baik saksi ahli maupun saksi fakta. Namun, pihak tergugat sendiri belum ingin membeberkan siapa saksi yang akan dihadirkan pekan depan.

"Dua dari saksi ahli dan dua dari saksi fakta," jelas kuasa hukum PT PNA dari M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad yang didamping dua rekannya, Agung Widodo dan La Ode Samsu Umar usai sidang.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan jalan lingkar. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo-Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090.

Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan di Pengadilan Negeri Kendari Diperketat

Kemudian, peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.

Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran.

Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp 35.118.139.892,38. Urutan dua PT Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garungga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.

Baca Juga: Kadis LH Muna Ditahan KPK, Bupati Tunjuk Matalana jadi Plt Kadis

Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi, ada 42 pendaftar. Untuk yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp 33.409.039.670,97. Menyusul PT Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp 33.816.805.000,00 lalu PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp 39.660.263.441,35.

Selanjutnya paket pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp 38.485.366.786,34.

Terakhir, paket proyek pembangunan jalan lingkar ruas 2 Waborobo-Batu Popi, terdapat 41 peminat. Untuk yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT Putra Nanggroe Aceh Rp 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp 40.582.485.743,71. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga