Oknum Kepala Desa di Konut Diduga Menambang Ilegal hingga Kelabui Warga

Riksan Jaya, telisik indonesia
Jumat, 05 April 2024
0 dilihat
Oknum Kepala Desa di Konut Diduga Menambang Ilegal hingga Kelabui Warga
Tokoh masyarakat Desa Morombo Pantai, Roni Dipenogoro (kiri), dan kawasan koridor, daerah steril pertambangan yang telah digarap oleh IK (kanan). Foto: Riksan Jaya/Telisik

" Kepala Desa Moromba Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Berinisial IK diduga telah melakukan penambangan Ilegal di wilayah koridor yang menjadi kawasan steril pertambangan, antara PT. MUR dan PT. KS "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Berinisial IK diduga telah melakukan penambangan Ilegal di wilayah koridor yang menjadi kawasan steril pertambangan, antara PT. MUR dan PT. KS.

Bahkan IK diduga telah melakukan penyerobotan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. MUR, yang diketahui dilindungi karena menjadi kawasan hutan produksi.

Roni Dipenogoro salah satu tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa IK melakukan penambangan di wilayah konsensus PT. MUR bahkan sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. MUR diterbitkan.

“Secara fisik yang kami lihat di lapangan itu murni illegal mining. Yang dilakukan IK, konsensi yang dilakukan masuk dalam IUP PT. MUR, pemuatan itu adalah dari kargo PT. MUR hasil produksi itu dari tiga bulan sebelum RKAB ini terbit,” ungkapnya, Jumat (5/4/2024).

Setelah melakukan pengerukan ore di wilayah koridor, IK diketahui mengangkut hasil penambangan ke jeti PT. Wisnu dan diduga akan menggunakan dokumen PT. Wisnu agar bisa menjual hasil ore-nya.

“Dan sekarang kegiatan sementara berlanjut sedang melakukan holing ke wilayah jeti PT. Wisnu. Setahu kami, mereka lakukan penjualan pakai dokumennya PT Wisnu. Karena jetinya PT. Wisnu,” katanya.

Baca Juga: Berkas Tambang Ilegal di Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara

PT. MUR Sendiri selaku pemilik IUP tidak berani melakukan penambangan, sebab di lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang sesuai aturan tidak diperbolehkan adanya penambangan di atasnya.

Roni mengaku sempat menyampaikan kekesalannya secara langsung kepada IK, namun IK menolak dan mengatakan bahwa dirinya memiliki perlindungan dari pihak kepolisian.

“Pernah saya berbincang dengan IK. Dia bilang bahwa ada pihak kepolisian yang back up. Saya bilang kalau ini dari pihak kepolisian ya ambil saja kampung kami untuk polisi, nda usah buat kami lagi. Kami sudah tidak ada artinya. Setelah itu saya langsung tinggalkan kepala desa,” ujarnya.

Roni menuntut agar adanya transparansi proses pertambangan dan kompensasi dari pihak kepala desa, ia pun mengugkapkan telah memiliki cukup bukti yang kuat untuk membawa kasus ini ke pihak berwenang.

“Maka hari ini kami minta kepada pemerintah tolonglah dipertanggungjawabkan persoalan ini. Kalau tidak kami akan buat ini masuk ke ranah hukum, dan kami masyarakat Morombo Pantai siap untuk melakukan apa saja yang diminta oleh pemerintah dalam hal ini sesuai bukti yang ada. Itu semua sudah kami dokumentasikan di lokasi,” tegasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Morombo Pantai, Suleman menyampaikan, sepengetahuannya bahwa hasil pengerukan ore yang dilakukan oleh IK, sebagiannya telah dimuat ke kapal yang berada di jeti PT. Wisnu, sedangkan sebagian lagi masih berada di penyimpanan sementara jeti PT. ACM.

Diketahui dalam melancarkan aksinya, ketika penyaluran bantuan sosial (bansos), IK akan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima bansos. KTP dan KK yang terkumpul tersebut digunakan untuk meyakinkan pembeli ore, bahwa ore tersebut berstatus legal dan berasal dari pertambangan milik masyarakat.

“Soalnya tidak ada sosialisasi, mungkin beliau pakai trik-trik yang bisa perkuat atau meyakinkan pembeli ore, seperti penerimaan beras bansos pakai KTP sama KK itu mungkin bisa dilampirkan sebagai dukungan,” sebut Suleman.

Yang menjadi masalah selanjutnya adalah, Suleman menuturkan, kedua jeti tersebut belum memiliki RKAB, sehingga keduanya tidak diperbolehkan untuk melakukan pengiriman hasil tambang.

“Yang saya dengar dari teman security, itu yang mau keluar RKB-nya PT Wisnu sebelum lebaran,” tuturnya.

Baca Juga: Uji Materi PT GKP Ditolak MK, Akhir Perjuangan Masyarakat Wawonii Terbebas dari Cengkeraman Tambang

Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa jeti PT. Wisnu dan jeti PT. ACM kemungkinan besar akan terkena sanksi pencabutan IUP apabila memberangkatkan kapal yang berisi muatan ore, sebab keduanya belum memiliki RKAB.

Ia mengimbau agar jeti PT. Wisnu dan jeti PT. ACM tidak melakukan hal yang gegabah, ditambah dengan kondisi saat ini yang diketahui bahwa ore tersebut adalah ore ilegal.

Sampai berita ini dibuat, setelah dihubungi, Direksi PT. MUR, Agus, dan IK Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatana Langgikima, masih enggan untuk memberikan tanggapan. (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga