Warga Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal dan Pengerusakan Hutan Produksi di Desa Marombo Pantai Konawe Utara

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Jumat, 10 Mei 2024
0 dilihat
Warga Ungkap Dugaan Penambangan Ilegal dan Pengerusakan Hutan Produksi di Desa Marombo Pantai Konawe Utara
Warga Desa Marombo Pantai saat melakukan konferensi pers di salah satu warung kopi Kota Kendari. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Puluhan warga Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara melakukan konferensi pers di salah satu warung kopi di Kota Kendari "

KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Puluhan warga Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara melakukan konferensi pers di salah satu warung kopi di Kota Kendari, Jumat (10/5/2024).

Konferensi pers tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal dan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Marombo Pantai, Kecamatan langgikima.

Dalam konferensi pers tersebut, Rony Diponegoro selaku tokoh masyarakat mengungkapkan, banyak hal penyimpangan yang dilakukan oleh kepala Desa Marombo Pantai yang dinilai telah melakukan penambangan ilegal di hutan kawasan produksi milik IUP PT. Mitra Utama Resorce (MUR).

"Sudah lama kepala desa ini melakukan penambangan ilegal  dalam kawasan hutan Produksi milik PT. MUR," ungkap Roni.

Baca Juga: Grub Majelis Taklim Kekar Wanse Kendari, Mengguncang Panggung HUT BKMT di Wakatobi

Namun hingga saat ini pihak PT. MUR seolah tutup mata dan melakukan pembiaran yang sementara itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut.

Sementara yang membuat warga kesal adalah karena selama ini kepala desa tersebut tidak pernah memberi biaya kompensasi terhadap warga dan dan merusak kawasan hutan produksi sebagai sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Marombo Pantai.

"Jadi semua masyarakat terpaksa bikin sumur sendiri dan beli air galon," tambah Rony.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) setempat, Sulaiman yang juga ikut serta dalam konferensi pers mengaku sejak ia menjabat tidak pernah dilibatkan dalam rapat ataupun rencana pembangunan desa.

Namun, kata dia, yang hanya dilibatkan hanyalah orang yang bisa diatur.

"Ada beberapa orang yang dia pecat kalau tidak sesuai yang dia inginkan," ujarnya.

Selain itu, tambah dia, ada beberapa dana desa yang hingga saat ini belum jelas, bahkan pihaknya sempat ribut dengan salah satu KAUR Pemerintahannya yang ikut membantu melakukan penambangan ilegal.

"Saya tahan semua kendaraan waktu mereka melakukan pemuatan," ujarnya.

"Namun mereka bersikeras dan terus melakukan pemuatan dan ore nikel tersebut mereka simpan di PT. Wisnu dan PT. KNN II," tambah Sulaiman selaku Ketua BPD Desa Langgikima.

Baca Juga: Ketua KNPI Muna Minta Plt Bupati Bisik Jokowi Soal Pemekaran Kota Raha dan Muna Timur

Rabil selaku pendamping masyarakat yang mengatas namakan Majelis Pembela Masyarakat (MPR) mengaku, pihaknya akan terus melakukan pendampingan atas ketidakadilan yang diperoleh oleh masyarakat Desa Narombo Pantai, Kecamatan Langgikima.

"Kami akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ungka Rabil.

Sementara itu, Kepala Desa Marombo Pantai, IK membantah bahwa dirinya tidak melakukan penambangan illegal dan menampung ore hasil penambangannya di stock file jety PT Wisnu seperti yang dituduhkan.

“Mana bukti (jika saya menambang), ada saya berdiri di tumpukan itu dalam video, atau saya duduk di ore itu,” ujarnya saat ditemui Telisik.id, beberapa waktu lalu. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga