Disnaker Sultra Mediasi Perselisihan PT AJB dengan Dua Pekerjanya

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Rabu, 17 Juli 2024
0 dilihat
Disnaker Sultra Mediasi Perselisihan PT AJB dengan Dua Pekerjanya
Foto bersama usai mediasi di kantor Disnaker Sultra. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Fungsional Mediator Madya Disnaker menemui karyawan yang mengalami perselisihan dengan pihak perusahaan PT. Albar Jaya Bersama Kabupaten Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Fungsional Mediator Madya Disnaker menemui karyawan yang mengalami perselisihan dengan pihak perusahaan PT. Albar Jaya Bersama Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (16/7/2024).

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sultra memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan PT. Albar Jaya Bersama.

Kuasa hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sultra, Sahibut Firdaus mengatakan, pihaknya mengawal perselisihan yang terjadi. Perselisihan ini menyangkut beberapa poin yaitu kejelasan kontrak kerja, BPJS Ketenagakerjaan, jam kerja dan masalah upah.

"Dalam mediasi hari ini belum menemukan titik kesepakatan, mungkin mediasi selanjutnya dapat menemukan kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Dia berharap pihak perusahaan memperbaiki sistem dan memenuhi hak-hak pekerja. Jika tuntutan pekerja dipenuhi pihak perusahaan, pekerja siap untuk berdamai.

Baca Juga: Viral, Dipicu Nyala Rokok dalam Ruangan, Karyawan Baru PT IMIP Morowali Diseret Keluar HRD dan Diteriaki Sampah

"Namun jika masih ada pro/kontra dan tidak memenuhi harapan kami maka tetap lanjut sampai Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) menemui titik temu yang baik," tambahnya.

Kuasa hukum PT. Albar Jaya Bersama, Alfian Silondae, mengaku bingung dengan sebutan mantan pekerja. Dia mengatakan, Ahmad Ariansyah memang pernah bekerja, tetapi masih masa percobaan. Selebihnya ia tidak bekerja lagi.

"Waktu bipartit dia menyatakan sudah mengundurkan diri. Bipartit kedua pun dia mengiyakan alasan perusahaan. Bahwa benar telah menerima Rp 1,5 juta yang diberikan secara cuma-cuma tanpa ada kerja," jelas Alfian.

Sedangkan untuk Satriawan, tambah Alfian, waktu mediasi bipartit pertama dan kedua tidak hadir, dia juga belum memiliki hubungan akhir atau belum di-PHK dari perusahaan.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kota Kendari Fasilitasi Hak Karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang di-PHK

"Sudah dikirimi surat tapi tidak mau lagi bekerja sampai saat ini, intinya dia masih karyawan aktif PT. AJB," lanjutnya.

Kariani, Fungsional Mediator Madya Disnaker Sultra mengatakan, saat ini kedua karyawan sedang melakukan mogok kerja, karena tuntutan mereka belum dipenuhi pihak perusahaan.

"Satu orang sudah di-PHK dan satunya lagi belum. Untuk yang belum di-PHK, perusahaan lalu berunding karena ternyata dia masih ada niat untuk bekerja kembali, ia hanya misinformasi saja," tuturnya. (A)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga