Komisi I DPRD Kota Kendari Fasilitasi Hak Karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang di-PHK

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 24 Juni 2024
0 dilihat
Komisi I DPRD Kota Kendari Fasilitasi Hak Karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang di-PHK
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Lawama didampingi Sekretaris Komisi I, Simon Mantong. Foto: Humas DPRD Kota Kendari

" Komisi I DPRD Kota Kendari meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan tindakan terhadap PT Aneka Bangunan Cipta karena mem-PHK karyawan secara sepihak tanpa memberikan haknya "

KENDARI, TELISIK.ID - Melalui Lembaga Pemerhati Buruh, karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meminta penyelesaian pesangon dan ganti rugi kekurangan gaji.

Hal itu disampaikan ke DPRD Kendari melalui Komisi I yang dipimpin La Ode Lawama, didampingi Sekretaris Komisi I Simon Mantong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Lembaga Pemerhati Buruh tentang karyawan PT Aneka Bangunan Cipta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lawama menyampaikan, PT Aneka Bangunan Cipta ini memang sudah beberapa kali diadukan terkait PHK. Berdasarkan RDP yang telah dilakukan, perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai perusahaan nakal.

“Kenapa dibilang nakal? Karena mempekerjakan orang tidak menggunakan kontrak. Selain itu, pihak perusahaan juga melakukan PHK secara sepihak dan berdasarkan informasi yang diterima bahwa karyawan dipaksa mengundurkan diri,” katanya saat ditemui usai RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kendari, Rabu (19/6/2024).

Sehingga, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari untuk melakukan tindakan terhadap PT Aneka Bangunan Cipta serta mencari tahu atau melihat akar masalahnya. Jika pihak dinas tidak mendapat akar masalahnya, maka akan diserahkan kembali ke DPRD Kendari untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan.

Baca Juga: Alami Kerugian, Plt Dirut Perumda Kota Kendari PHK Karyawan Secara Sepihak

RDP yang dilakukan hari ini pun tidak dihadiri oleh pihak perusahaan, dan jika sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tetapi tidak juga datang, maka DPRD Kendari akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kita berharap pihak perusahaan bisa menyelesaikan hak-hak karyawan, karena ini berbicara kemanusiaan, karyawan yang butuh hidup,” ucap Lawama.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Masyarakat Buruh, Iksan menuturkan, persoalan tenaga kerja saat ini terutama masalah upah itu sudah memiliki aturannya sendiri. Namun kebanyakan perusahaan bisa dikatakan nakal karena tidak mengikuti aturan itu.

Misal, upah pekerja yang selalu diberikan di bawah standar UMK. Seperti yang terjadi di PT Aneka Bangunan Cipta yakni hanya memberi upah Rp 800 ribu, sementara UMK Kota Kendari 2024 ialah Rp 3,1 juta sesuai SK Gubernur. Adapun kenaikan upah yang diberikan terakhir dari Rp 800 ribu menjadi Rp 950 ribu.

Dia menambahkan, sejujurnya pemimpin perusahaan PT Aneka Bangunan Cipta yang diketahui bernama Kimber itu baik, tetapi bawahannya yang kurang bagus. Dirinya berharap, melalui media bisa tersiarkan dan bisa tersebar ke tenaga kerja.

“Masalah tenaga kerja memang masalah yang serius terutama masalah pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja baik tingkat kota maupun provinsi. Sehingga hal seperti ini perlu menjadi catatan bagi kita semua,” terang dia.

Baca Juga: Ancaman PHK di Tengah Isu Resesi Ekonomi 2023

Iksan menyebut, dalam RDP tersebut, pihaknya menuntut penuntasan uang pesangon setelah dilakukan PHK. Namun dari kejadian ini, diketahui status karyawan saat ini tidak jelas. Jadi pihaknya tidak dapat menentukan apakah karyawan akan mendapat pesangon atau kompensasi.

“PHK ini pun dilakukan secara sepihak. Dimana jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 28 orang namun yang melapor ke kita baru 12 orang yang lainnya nanti akan menyusul,” jelasnya.

Ia berharap, melalui DPRD Kendari dan fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, persoalan ini dapat terselesaikan. Pihaknya pun ingin ada efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang nakal. (B-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga