Ditemukan Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Begini Kata Polisi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 21 Agustus 2022
0 dilihat
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob. Foto: Republika
" Mabes Polri membantah kabar tentang temuan bunker uang di rumah tersangka Irjen Ferdy Sambo. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mabes Polri membantah kabar tentang temuan bunker uang di rumah tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Timsus menyatakan temuan bunker berisi uang sebanyak Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.
Dedi mengatakan, tim khusus memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang salah satunya rumah Ferdy Sambo. Penyidik pun melakukan penyitaan beberapa barang bukti dan tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar sebagaimana kabar yang beredar.
"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," katanya.
Baca Juga: Parah, Rektor Unila Patok Harga Rp 100 Juta untuk Lulus Jadi Mahasiswa
Baca Juga: KPK: Rektor dan 3 Pejabat Unila Jadi Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Melansir Tempo.co, Dedi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.
Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin