Penyelundupan Ratusan Tabung LPG dan 2 Ton BBM Subsidi Digagalkan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 25 Januari 2024
0 dilihat
Penyelundupan Ratusan Tabung LPG dan 2 Ton BBM Subsidi Digagalkan
Satu Unit mobil truk berwarna hijau (kiri) dan Ratusan tabung LPG ukurang 3 kilogram berhasil diamankan (kanan). Foto: Kolase

" Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan 400 tabung LPG 3 Kilogram dan 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah "

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan 400 tabung LPG 3 Kilogram dan 2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan pada awal Januari 2024 di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Rico Fernanda, mengungkapkan, pada 9 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan dua individu yang bertindak sebagai sopir dan penumpang.

Baca Juga: Akibat Tawuran Antar Sekolah, Puluhan Pelajar di Kendari Diamankan Polisi

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang memuat 200 tabung gas LPG 3 KG," katanya, Kamis (25/1/2024).

Kemudian pada Rabu (10/1/ 2024), kepolisian kembali sukses mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Gas LPG. Mereka berhasil mengamankan sopir dan penumpang, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax beserta 200 tabung gas LPG 3 kg.

Selain itu, pada 20 Januari 2024, terdapat penangkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite di Jalan Poros Pohara Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang memuat 30 jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite.

Dalam menghadapi tantangan ini, Polda Sulawesi tenggara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik menjual tabung gas subsidi di atas harga eceran yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan harga yang terjangkau bagi masyarakat luas. Semua pihak diharapkan bersinergi dalam mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan subsidi yang merugikan banyak pihak.

"Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 40 angka 9 UU No. 6 THN 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 THN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 thn 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi," pungkas AKBP Rico Fernanda.

Sebelumnya, penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi digagalkan oleh kepolisian di Kota Kendari, Selasa, (23/1/2024) siang. Dari penyelundup yang digagalkan tersebut, sebanyak 480 BBM jenis Pertalite diamankan saat hendak diangkut menggunakan mobil menuju Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: Tawuran Susulan Antar Siswa Kembali Terjadi di Kendari

Kejadian ini berlangsung di Jalan R. Soeprapto, Kecamatan Anggilowu, Kendari, sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta berinisial AL (27), dan bertempat tinggal di Konawe Utara.

Kronologis kejadian bermula ketika personel Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli di Kota Kendari. Saat melintas di Jalan R. Soeprapto, mereka mencurigai satu unit minibus dengan beban sangat berat. Kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa, mengungkapkan belasan jerigen berisi BBM Pertalite tanpa izin resmi.

Tersangka AL mengaku, sebelumnya ia mengisi BBM di salah satu SPBU di Kota Kendari, dan bermaksud membawa bahan bakar tersebut ke Kabupaten Konawe Utara. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga