Divonis Satu Tahun, Siskaeee Ngaku Kapok Buat Konten Video Syur

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 21 Oktober 2024
0 dilihat
Divonis Satu Tahun, Siskaeee Ngaku Kapok Buat Konten Video Syur
Kasus produksi film pornografi yang melibatkan selebgram Siskaeee memasuki babak baru. Foto: Repro jawapos

" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Fransiska Candra Novitasari, atau lebih dikenal dengan nama Siskaeee "

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Fransiska Candra Novitasari, atau lebih dikenal dengan nama Siskaeee.

Hukuman ini dijatuhkan dalam persidangan terkait kasus produksi film porno yang dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Vonis ini tak hanya diberikan kepada Siskaeee, tetapi juga kepada tiga terdakwa lain, yakni Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra Ardianata (AFL).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (21/10/2024), hakim Sri Rejeki Marsinta menegaskan hukuman ini setimpal dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun,” tegas Sri Rejeki Marsinta saat membacakan putusan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Tagar #SaveSupriyani: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka Banjir Dukungan

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Vonis ini dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar bagi perbuatan yang telah dilakukan oleh Siskaeee dan rekan-rekannya.

Tindakan mereka dianggap melanggar hukum dan membahayakan moralitas publik, sehingga mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah mendengar vonis tersebut, Siskaeee menyatakan bahwa dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Untuk itu (banding) diskusi sama penasihat hukum saya terlebih dahulu,” ucap Siskaeee setelah persidangan.

Selain itu, Siskaeee juga mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Ia mengakui bahwa pengalaman ini menjadi pelajaran berharga dan berharap tidak terlibat lagi dalam produksi konten pornografi.

“Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya, next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk Siskaeee. Mereka dianggap berperan dalam pembuatan dan produksi film porno yang melanggar hukum.

Proses hukum terhadap para tersangka ini memakan waktu cukup lama karena beberapa dari mereka, termasuk Siskaeee, sempat menghilang dan tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Dijebloskan ke Lapas Pakai Innova, Kejari Sebut Bukan Perlakuan Istimewa

Siskaeee, yang sebelumnya sempat dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan, akhirnya ditangkap polisi di sebuah apartemen di Sleman, Yogyakarta, pada 24 Januari 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah upaya pengejaran yang intens oleh pihak kepolisian, mengingat pentingnya menyelesaikan kasus ini yang telah menarik perhatian publik secara luas.

Tak lama setelah penangkapannya, Siskaeee sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berusaha membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Siskaeee, sehingga status tersangka tetap berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga