DLH Sulawesi Tenggara Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 08 Juli 2022
0 dilihat
DLH Sulawesi Tenggara Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
La Oba membuka Pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara bertempat di Aula Kalpataru DLH Sulawesi Tenggara. Foto: Ist

" Dinas Lingkungan Hidup tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup  tengah melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil memiliki arti strategis dalam membangun bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan, kekayaan sumber daya alam yang terkandung di wilayah ini, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati.

Kebijakan ini diambil karena semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan di wilayah pesisir untuk pemukiman, perikanan, pelabuhan, obyek wisata dan lain-lain yang memberikan tekanan ekologis dan dapat mengancam keberadaan dan kelangsungan ekosistem dan sumberdaya pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Selain melakukan pengintegrasian RZWP3K ke dalam RTRW, Pelaksana Harian Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara, La Oba mengatakan perlunya peran para OPD dalam memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, contoh kecil adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Peserta yang terdiri para OPD Lingkup Provinsi ketika mengikuti kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di DLH Sultra. Foto: Nur Khumairah/Telisik

 

"Kurangnya kesadaran masyarakat sendiri terhadap kebersihan lingkungan seperti yang terjadi di Kali Kadia, banyak sampah yang menggenangi kali tersebut, ini salah satu contoh kecil di masyarakat sekitar kita," tuturnya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Masuk Tahap Finalisasi, Rumah Sakit Jantung Sulawesi Tenggara Dimanfaatkan Oktober 2022

Selain itu, pemanfaatan wilayah pesisir dari kegiatan pembangunan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir itu sendiri. Oleh karena itu, penerapan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan sangat penting dijadikan landasan utama pembangunan wilayah pesisir.

Pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan.

Tenaga Ahli dari Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan UHO, Dr.Abdul Manan mengatakan jika program kemajuan dari KLHS memiliki timeline penyusunan integrasi sesuai dengan permen ATR/BPN No.5/2022.

"Identifikasi muatan rencana tata ruang wilayah serta program ini memiliki target penyusunan sekitar 18 bulan," katanya

Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Buruan Daftar, Ini Posisi yang Dibutuhkan di Alfamidi

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Zulkifli Selle, S,IP, ST, M.Si menambahkan ada beberapa program yang akan dijalankan pada kebijakan tersebut di antaranya Identifikasi pembangunan berkelanjutan, karakter wilayah, issue strategis.

"Beberapa program dari KLHS ini yang akan dilakukan berupa Identifikasi program berdampak, analisis pengaruh terhadap kondisi lingkungan," tuturnya. (A-Adv)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga