DLHK Kendari Minta Pelaku Jenis Usaha Ini Mesti Punya Izin Lingkungan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 17 Juni 2021
0 dilihat
DLHK Kendari Minta Pelaku Jenis Usaha Ini Mesti Punya Izin Lingkungan
Kantor DLHK Kendari. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu diantaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari meminta kepada para pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan.

Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu diantaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.

Kemudian untuk klinik, rumah sakit, dan apotik seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Baca Juga: Awas Jangan Salah, Ini Perbedaan Sampah Organik dan Anorganik

Baca Juga: Yuk, Bantu Petugas Kebersihan Mulai dari Pisahkan Sampah Organik dan Anorganik

Hal tersebut berdasarkan regulasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 5 tahun 2001 tentang persetujuan teknis lingkungan dan pengurusnya izin lingkungan.

"Dari regulasi Permen LH nomor 5 tahun ini, kami berharap kepada pelaku usaha untuk mengurus dan memiliki izin lingkungan," katanya kepada Telisik.id, Kamis (17/6/2021).

Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan terkait dengan lomba B3 dan limbah medis. (B-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha

Baca Juga