Partai Ummat Kolaka Utara Gagal Daftar Bacaleg, Ini Sebabnya

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 15 Mei 2023
0 dilihat
Partai Ummat Kolaka Utara Gagal Daftar Bacaleg, Ini Sebabnya
Komisioner KPU dan Bawaslu Kolaka Utara saat berdialog dengan jajaran pengurus DPD partai Ummat Kolaka Utara di kantor KPU. Foto: Muh Risal H/Telisik

" 17 partai politik telah mendaftarkan bacaleg di KPU Kolaka Utara. Satu partai, Partai Ummat, ditolak oleh KPU "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pengajuan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPU Kolaka Utara dinyatakan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59.

Menurut Ketua KPU Kolaka Utara, Susanti Hernawati, hingga pukul 23.59 Wita, ada 17 partai politik yang telah menyerahkan formulir model B daftar bakal calon partai politik dan model B pengajuan parpol atau persetujuan pengajuan bakal calon oleh pimpinan parpol tingkat pusat.

"15 parpol dinyatakan lengkap dan diterima kemudian dua parpol yakni Partai Gelora dan Garuda diterima saja karena belum mengunggah di Silon. Kebijakan untuk menerima dua parpol ini tertuang dalam aturan dari KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023," terangnya, Senin (15/5/2023).

Sementara partai Ummat, lanjutnya, dinyatakan tidak diterima karena pengurus partai politik tersebut datang dan registrasi telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

"Mereka datang pukul 24:03 Wita, sesuai regulasi penerimaan berkas hanya sampai pukul 23.59 Wita," tukasnya.

Baca Juga: Dua Parpol Tak Daftarkan Bacaleg di KPU Muna

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kolaka Utara, Gunawan, legowo menerima keputusan KPU Kolaka Utara yang menolak partai besutan Amin Rais gegara melewati batas pendaftaran.

"Pernyataan Katua KPU sudah benar kita tidak boleh menlanggar aturan. Ini sesuai aturan jadi kita terima saja apa adanya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya sudah berupaya tiba di kantor KPU Kolaka Utara tepat waktu hanya saja kondisi cuaca yang tidak mendukung saat perjalanan dari Kota Kendari ke Kolaka Utara membuat mereka terlambat.

"Tadi berangkat dari Kendari ke Kolaka Utara target perjalanan 5 jam sudah sampai, itu kebiasaan saya. Tapi hujan deras jalan licin jadi terlambat," imbuhnya.

Sebelumnya, ia telah mendelegasikan soal pengajuan daftar bacaleg ke Sekertaris DPD Partai Ummat Kolaka Utara, hanya saja yang bersangkutan kena musibah.

"Mertuanya meninggal dunia sehingga tidak sempat," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Parpol di Kolaka Timur Tidak Daftar Bacaleg

Diketahui, 15 perpol yang telah mengajukan bacaleg di kantor KPU Kolaka Utara dengan status lengkap dan diterima sebagai berikut:

1. PDIP

2. NasDem

3. Demokrat

4. PBB

5. PKB

6. PAN

7. PKS

8. PKN

9. Golkar

10. PSI

11. PPP

12. Gerindra

13. Hanura

14. Perindo

15. Partai Buru

Sementara Partai Gelora dan Garuda berstatus diterima dan belum mengunggah berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Satunya lagi, partai Ummat dinyatakan tertolak. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga