DPD Tak Masukkan Kepton Sebagai Calon DOB, Umar Samiun Angkat Bicara
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 05 Desember 2020
0 dilihat
Samsu Umar Abdul Samiun. Foto: Ist.
" Namun tiba-tiba saja pemerintah melakukan jeda melalui moratorium. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Maraknya isu tak masuknya Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) dalam rencana pemekaran daerah oleh pemerintah pusat, membuat tokoh masyarakat Kepton, Samsu Umar Abdul Samiun angkat bicara.
Menurutnya, Kepton telah masuk dalam daftar 173 daerah yang sudah disetujui sebelumnya.
Polemik ini kembali mencuat setelah Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti hanya melaporkan empat daerah yang layak dimekarkan kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Ma'ruf Amin melalui rapat konsultasi yang digelar pada Kamis 3 Desember lalu.
Keempat daerah tersebut adalah Provinsi Kapuas Raya, Kalimantan Barat. Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara. Provinsi Tapanuli Raya, Sumatra Utara dan Provinsi Madura, Jawa Timur.
Kendati Kepton tak masuk dalam pembahasan di pertemuan tersebut, namun Umar Samiun menegaskan jika Kepton masih aman. Alasannya, Provinsi Kepton sudah masuk dalam 173 daerah yang sebelumnya telah disetujui bersama. Bahkan dokumen administrasi sebagai syarat pemekaran jauh lebih memenuhi persyaratan dari calon provinsi yang juga diusulkan.
Jika merujuk pada pernyataan La Nyalla yang hanya melaporkan empat provinsi sebagai calon DOB, lanjutnya, sudah tentu akan menimbulkan penafsiran berbeda. Sebab yang dilaporkan ketua DPD itu merupakan daerah yang tidak masuk dalam 173 kabupaten/kota yang telah disetujui oleh DPD dan DPR RI untuk dipersiapkan pemekarannya melalui selektifitas.
Baca juga: Konawe Utara Tumbuh Menjadi Sentra Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Sultra
"Nah, empat daerah yang dilaporkan Ketua DPD sebenarnya diperjuangkan untuk masuk pada 173 daerah yang diusulkan pemekarannya pada 2017 lalu. Artinya, keempat daerah itu bukan daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Namun diusulkan untuk masuk dalam daftar calon DOB bersama 173 daerah lainnya," beber Umar Samiun melalui rilisnya, Jumat (04/12/2020).
Lebih jauh dikatakan, 173 daerah yang telah masuk dalam usulan pemekaran sudah memiliki Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan informasi yang terakhir diperoleh, dokumen tersebut sudah berada di meja presiden.
"Namun tiba-tiba saja pemerintah melakukan jeda melalui moratorium," terangnya.
Selain itu, tambahnya, empat daerah yang dilaporkan kepada Wapres dianggap belum memenuhi syarat untuk masuk dalam 173 daerah yang dimaksud pada tahun 2017 lalu. Hal itu disebabkan karena belum adanya ibu kota maupun cakupan wilayah yang disepakati untuk dimekarkan.
"Jadi ini hanya meluruskan saja agar tidak menjadi opini liar di tengah masyarakat Kepton. Empat daerah yang diusul diperjuangkan untuk masuk ke 173 daftar daerah calon otonom, bukan yang akan dimekarkan," tegasnya. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali