DPMD Akan Panggil Panitia, Saksi dan Calon Kepala Desa Bubu Barat Terkait Sengketa Pilkades

Aris, telisik indonesia
Selasa, 05 Juli 2022
0 dilihat
DPMD Akan Panggil Panitia, Saksi dan Calon Kepala Desa Bubu Barat Terkait Sengketa Pilkades
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku panitia pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Buton Utara akan menentukan jadwal untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa. Foto: Aris/Telisik

" Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Buton Utara akan menentukan jadwal untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Buton Utara akan menentukan jadwal untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), Almin selaku sekretaris panitia pilkades kabupaten, mengatakan Kamis (7/7/2022) besok, pihaknya akan melakukan rapat internal panitia kabupaten untuk memanggil pihak panitia, saksi dan calon Kepala Desa Bubu Barat, terkait dengan sengketa Pilkades Bubu Barat.

"Kita sudah bicarakan dengan pak Kasubag Hukum, yang kita akan panggil itu calon, saksi, dan panitia desa," kata Almin, Selasa (5/7/2022).

Pemanggilan pihak-pihak tersebut, kata Almin berdasarkan hasil konsultasi panitia kabupaten dengan bagian hukum asisten 1 sekretariat daerah.

Sedangkan salah seorang calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman mengaku siap jika dipanggil oleh pihak panitia kabupaten, dengan harapan surat suara yang sudah berada dalam kotak suara dapat dicek kembali bersama panitia Pilkades kabupaten.

"Kalau saya dipanggil saya akan hadiri," kata Firman, dihubungi melalui telepon.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan Pilkades serentak pada 19 Juni 2022 lalu.

Dari 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buton Utara yang melaksanakan Pilkades serentak itu, terdapat salah seorang calon kepala desa (kades) yang menggugat hasil Pilkades, yakni calon Kades Bubu Barat di Kecamatan Kambowa, Firman.

Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman nomor urut 2.

Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada Pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, kata dia, pada Pilkades Bubu Barat itu terdapat kartu suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yakni di kotak foto dicoblos 1 kali dan di luar kotak foto bagian atas dicoblos 2 kali.

Pencoblosan yang tidak sesuai dengan Perbup itu, terungkap pada saat perhitungan suara hasil Pilkades di Desa Bubu Barat itu.

Baca Juga: BPK Temukan Kerugian Rp 9,7 Miliar atas Proyek Pembangunan Bandara dan Pengaspalan di Kolaka Utara

"Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," jelasnya, Selasa (21/6/2022) lalu.

Sebelumnya, terkait penyelesaian sengketa Pilkades, puluhan warga Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, berunjuk rasa di kantor DPMD, Kamis (30/6/2022) lalu.

Mereka mendesak pihak DPMD selaku panitia Pilkades serentak di Kabupaten Buton Utara untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat, yang di mana terdapat kotak foto dalam surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yakni di kotak gambar dicoblos 1 kali dan di luar kotak gambar bagian atas dicoblos 2 kali, namun disahkan secara sepihak oleh ketua panitia Pilkades Bubu Barat.

Koordinator lapangan, Agus Budiarto dalam orasinya mengatakan, pada saat disahkannya surat suara yang terdapat coblosan sebanyak 3 kali itu, dia menilai bahwa panitia Pilkades Bubu Barat tidak bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.

"Kotak foto calon kepala desa dalam surat suara dicoblos 3 kali dan bertentangan dengan peraturan bupati," kata Agus Budiarto dalam orasinya.

Baca Juga: Naskah Sejarah Muna Barat Perlu Ditelaah Kembali Agar Tak Ada Pengkultusan

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram yang menemui massa aksi mengatakan, apa yang menjadi persoalan di Desa Bubu Barat, pihaknya selaku panitia, bekerja secara profesional untuk menyelesaikan sengketa itu.

"Pasti akan dihadirkan dari kedua belah pihak. Pihak kepolisian dan TNI kita libatkan. Termasuk yang terlibat semua di situ, panitia, kemudian dari saksi-saksi atau dari calon kepala desa sendiri," terang Amaluddin dalam hearing bersama massa aksi.

Sementara aksi demonstrasi yang juga dilanjutkan di Kantor Bupati Buton Utara, mendapat jawaban dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, Muh Hardhy Muslim, yang berjanji akan mengawal persoalan sengketa Pilkades Bubu Barat itu.

"Oke, karena adik-adikku minta, saya akan kawal. Saya akan kawal. Karena proses ini kita harus sesuai tahapannya. Saya akan minta pak camat untuk dia berlaku adil dalam melihat demokrasi ini tanpa ada kepentingan-kepentingan politik," tegas Hardhy Muslim di hadapan massa aksi. (A)

Penulis: Aris

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga