DPR Desak Ditjen Gakkum KLHK Fokus Penegakan Hukum Lingkungan

Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 09 September 2020
0 dilihat
DPR Desak Ditjen Gakkum KLHK Fokus Penegakan Hukum Lingkungan
Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. Foto: Ist.

" Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara. Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau dunia. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK)  diminta semakin fokus penegakan hukum lingkungan dalam menindak para kejahatan kehutanan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin. Diungkapkan, berdasarkan data yang dipresentasikan KLHK, terdapat 155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20 pidana Badan Usaha merupakan bukti nyata bahwa kinerja penegakan kejahatan kehutanan masih belum tepat sasaran.

"Kita bisa mengurai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sangat jelas ruh penegakan hukum pada Undang-Undang ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada pasal 1 angka 6," kata Akmal di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Akmal menambahkan, perlu ada evaluasi besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum kejahatan kehutanan ini.

"Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang sekedar bertahan hidup di sekitar hutan, dengan dalih Undang-Undang dikriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara," tuturnya.

Ia memberikan contoh, salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging.  

Baca juga: Desak Masiroh Kubro, Presidium ASMaPi: Jangan Sampai MUI Dianggap Cuma Gertak Sambal

"Kejahatan model seperti ini sangat kecil kemungkinannya dilakukan perorangan. Bukan saja merugikan masyarakat, bahkan merugikan negara. Pada skala makro menimbulkan kerusakan lingkungan hidup secara global atau dunia," imbuhnya.

Ia meminta ke pada pemerintah agar upaya  memberantas tindak pidana di bidang kehutanan terus dilakukan guna mereduksi dampak negatif yang timbul.

"Saya melihat ada beberapa kendala pada eksekusi penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang kehutanan. Salah satu faktor penghambat adalah faktor yuridis maupun non yuridis. Oleh karena itu faktor-faktor tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar penegakan hukum di bidang kehutanan pada masa mendatang dapat berjalan dengan baik," terang politisi PKS ini.

Ia menegaskan, jangan ada lagi penegakan hukum yang menyasar rakyat kecil sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan perlu pembinaan yang bahkan nantinya akan menjadi garda terdepan melindungi hutan.

Akmal berharap, penegakan hukum di waktu-waktu berikutnya lebih menyasar jaringan-jaringan terorganisir yang telah membuat hutan dan satwa Indonesia menjadi rusak dan punah.

"Jangan salah sasaran. Rakyat kecil yang mestinya dilindungi jangan sampai ada yang terkriminalisasi," tandasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga