Golkar Dukung Perpanjangan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 17 Januari 2023
0 dilihat
Golkar Dukung Perpanjangan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
Ketua Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji membeberkan kalau partai Golkar pasang badan untuk kades se Indonesia dalam upaya menuntut perpanjangan jabatan. Foto: Ist.

" Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan, partai Golkar pasang badan untuk mendukung aspirasi kepala desa di Indonesia dalam rangka memperjuangkan kesejahteraannya, salah satunya dengan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menyetujui perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun "

SURABAYA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan, partai Golkar pasang badan untuk mendukung aspirasi kepala desa di Indonesia dalam rangka memperjuangkan kesejahteraannya, salah satunya dengan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menyetujui perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Pria yang juga Ketua Golkar Jawa Timur itu mengatakan, partainya berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa, utamanya soal masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

"Aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui perubahan UU No 6 Tahun 2014. Masuk akal bila masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun," kata Sarmuji, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Golkar Siapkan Perang Darat untuk Menang Pemilu di Jawa Timur

Menurutnya, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.

Terlebih, setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu untuk membuat kondusif kembali.

"Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan," tegasnya.

Ketua Umum KAUJE ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI.

"Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa," pungkasnya.

Ribuan kepala desa (kades) seluruh Indonesia menggelar aksi di DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dengan menuntut perpanjangan jabatan kades dari 6 menjadi 9 tahun. Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur tersebut.

Baca Juga: Figur Caleg PKS dan Golkar Siap Tarung di Pileg 2024

Salah satu peserta aksi, Hermanto mengatakan, ada beberapa alasan terkait demonstrasi tersebut. Salah satunya agar pemerintah merevisi Undang-Undang Desa, terutama klausul jabatan yang semula 6 tahun, diubah menjadi 9 tahun.

”Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan 6 tahun, itu masih ada persaingan politik. Sehingga untuk memajukan desa, masih ada dinamika saat pencalonan. Sehingga waktu 6 tahun itu tidak cukup,” terangnya di Jakarta.

Diketahui, pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode. Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga