DPR Sarankan Menteri Masuk Bursa Capres Sebaiknya Mengundurkan Diri

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 04 November 2022
0 dilihat
DPR Sarankan Menteri Masuk Bursa Capres Sebaiknya Mengundurkan Diri
Anggota komisi II DPR RI, Mohamad Muraz. Foto : Ist.

" Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai seluruh warga negara memang memiliki hak untuk menjadi presiden "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota komisi II DPR RI Mohamad Muraz menilai seluruh warga negara memang memiliki hak untuk menjadi presiden.

Namun, bagi menteri atau pejabat setingkat menteri, sejatinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin masuk bursa calon presiden atau wakil presiden.

"Kalau menteri mencalonkan diri sebagai Presiden, itu memang hak setiap warga Negara. Tetapi menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang mencalonkan Presiden itu ya harus berhenti dong jadi menterinya, sportif," ujar Muraz di Jakarta, Jumat (4/11/2022) ketika merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Menteri aktif menjadi capres atau cawapres tanpa harus mengundurkan diri.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan, DPR Minta Kominfo Segera Distribusikan Set Top Box Gratis

Ia menyampaikan, apabila seseorang menjadi capres/cawapres dan menteri dalam waktu bersamaan maka ia tidak akan efektif dalam menjalankan bertugas pemerintahan.

Pasalnya, tugas Menteri atau pejabat negara itu kan harus melayani rakyat, bagaimana dia akan terpecah pemikirannya. Di satu pihak memperjuangkan harapannya untuk menang di Pilpres, namun di lain pihak dia harus juga menjalankan tugasnya untuk masyarakat. Hal tersebut menurutnya tentu tidak akan berjalan dengan baik.

"Terbagi sekali (konsentrasinya), jangankan di Pilpres, jadi walikota aja susah terbagi pikirannya. Belum lagi jabatan Menteri yang bisa menimbulkan kesan dipolitisir. Misalnya, ada bantuan dari Kementeriannya, nanti disangka dipolitisir. Artinya akan menimbulkan praduga_praduga yang tidak baik. Sebaiknya mundur saja jadi menterinya kalau sudah nyalon presiden," tambahnya.

Oleh karenanya, politisi Demokrat ini meminta KPU RI segera membuat peraturan menjelang Pemilu 2024. Termasuk aturan bagi para kandidat harus lebih dulu melepas jabatannya di Kementerian.

Baca Juga: Siapkan Lahan 700 Ribu Hektare, Jokowi Dorong Kemandirian Gula

Ungkapan Muraz tersebut menyusul dikabulkannya permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman mengabulkan putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022. MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.

"Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Anwar Usman. (C)

Penulis: Marwan Azis

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga