Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 02 Oktober 2023
0 dilihat
Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin mengaku, memgetahui ada pergerakan parpol yang ajukan fatwa ke MA. Foto: Ist.

" Beberapa partai politik dikabarkan sedang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan MA yang mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif "

JAKARTA, TELISIK.ID - Beberapa partai politik dikabarkan sedang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan MA yang mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Aturan yang dimaksud yakni pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

KPU RI mengakui adanya pergerakan parpol yang meminta fatwa ke MA terkait Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023. Namun, KPU belum mengetahui persis parpol apa saja yang mengajukan fatwa.

Baca Juga: Gerindra Hormati Sikap PDIP Enggan Pasangkan Prabowo-Ganjar

“Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita gak lihat suratnya. Kami juga belum mengetahui permintaan konkret para parpol yang ajukan fatwa ke MA,” ujar Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Grand Mulia Hotel, Jakarta, Senin (2/10/2023).

KPU RI menyatakan, menghormati putusan MA terkait keterwakilan perempuan di parlemen dan mantan terpidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg. KPU berjanji bakal menyampaikan kepada parpol untuk melaksanakan putusan MA.

“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Namun, Idham belum dapat menjelaskan apakah KPU akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sebab, kata Idham, jika ingin melakukan revisi perlu konsultasi ke DPR RI.

“Ya mempedomani putusan Mahkamah Agung. Untuk mengubah lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 itu harus berkonsultasi dengan DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Pertemuan, Ratusan Kyai Aswaja Dukung Anies di Pilpres

Dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, kata Idham, KPU harus melaksanakan prinsip profesional. “Meminta pendapat para ahli dalam bidangnya, itu bukanlah hal yang mempengaruhi independensi KPU. Sehingga kami memandang penting untuk mendengarkan pendapat para ahli. Dan tentunya KPU juga akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kilah Idham.

Saat ini KPU masih mengkaji aturan turunan dari putusan MA Nomor 24 dan 28 Tahun 2023. “Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan (MA) itu. Maksudnya kita TL (tindak lanjut) nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan,” jelas Afifuddin yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Mardani Ali Sera menegaskan, PKS tak ikut-ikutan mengajukan fatwa ke MA. “PKS enggak ikutan,” ujar Mardani dengan singkat.

Dia mengaku sedang merapikan daftar calon legislatifnya agar tak melanggar ketentuan putusan MA. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga