DPRD Belum Tetapkan Perda, PDAM Muna Dianggap Ilegal
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 03 Januari 2022
0 dilihat
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki. Foto: Sunaryo/Telisik
" DPRD Muna belum menetapkan Raperda PDAM Tirta Sugi Laende menjadi Perda. Buntutnya, PDAM dianggap ilegal "
MUNA, TELISIK.ID - DPRD Muna belum menetapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende menjadi Perda. Buntutnya, PDAM dianggap ilegal.
Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki tidak mengetahui apa yang menjadi alasan hingga DPRD belum mengesahkan Raperda itu.
Padahal, pada 30 Desember 2021 lalu, dewan telah mengagendakan rapat peripurna lima buah Raperda usulan Pemkab yang terdiri dari Raperda cagar budaya, lembaga adat (LAT), rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan dan PDAM Tirta Sugi Laende.
Namun, rapat pengambilan keputusan gagal dikarenakan anggota dewan tidak kuorum.
"Kita belum tahu kelanjutannya karena rapat diskorsing," kata Nurhayat, Senin (3/1/2021).
Perda itu, menurut pria yang kerap disapa Yayat itu sangat penting. Karena pembentukan Perda itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Rekomendasi BPKP sejak tahun 2019. Tanpa Perda, kita dianggap ilegal," ungkapnya.
Belum ditetapkannya Perda itu berkonsekuensi pula pada tidak adanya kucuran anggaran dari pemerintah pusat, sistem penggajian karyawan dan penetapan tarif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengatakan, tidak ada masalah dengan lima Raperda itu. Semua proses pembahasan di dewan telah dilewati, tinggal proses pengambilan keputusan saja.
Baca Juga: Tiga Kepala OPD Muna Diisi Pelaksana
"Karena waktu skorsing telah lewati 3 kali 24 jam, maka sesuai tata tertib (Tatib) tinggal dirapatkan Banmus untuk penjadwalan ulang paripurnanya," terangnya.
Namun, sebelum di Banmus ulang, dewan terlebih dahulu akan berkonsultasi di Biro Hukum Pemprov Sultra dengan tujuan agar tidak ada yang menyalahi aturan nantinya.
Baca Juga: Varian Omicron Masuk di Jatim, Gubernur Khofifah: Masyarakat Tidak Usah Panik
"Kita ambil jalan tengahnya dengan konsultasi. Prinsipnya, kita di dewan punya semangat yang sama untuk menetapkan Raperda itu menjadi Perda, karena bagian dari fungsi legislasi," terang Ketua DPD II Golkar Muna itu. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali