DPRD Busel Dianggap Tak Tepat

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2020
0 dilihat
DPRD Busel Dianggap Tak Tepat
Pose praktisi hukum, M. Agussalim IS., SH., S.Pd., MH., CIL. Foto: Ist.

" Jadi, meski atas nama pribadi itu tidak bisa. Sebab dalam diri pribadi bupati melekat hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala daerah dan atau badan dan/atau pejabat pemerintahan. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Permohonan keberatan yang diajukan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani dan anggota DPRD Fraksi PDIP, Dodi Hasri, melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono SH, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum, M Agussalim IS., SH., S.Pd., MH., CIL.

Menurut Agussalim, dalam pasal 1 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang dijadikan landasan permohonan keberatan tersebut menjabarkan ketentuan umum yang membedakan antara badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan warga masyarakat. Hal itu secara gamblang dijelaskan pada UU tersebut.

"Jadi, meski atas nama pribadi itu tidak bisa. Sebab dalam diri pribadi bupati melekat hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala daerah dan atau badan dan/atau pejabat pemerintahan," terang Agussalim, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Ini Tanggapan Kuasa Hukum Masyarakat Busel Soal Permohonan Keberatan Pansus DPRD

Ia menilai, pengajuan permohonan keberatan atas surat keputusan DPRD nomor 03/DPRD/2020, tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) penyelidikan dugaan penggunaan Ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani, melalui kuasa hukum bupati dan anggota DPRD Busel itu tidak tepat.

Pansus hanya bisa bubar apabila melalui putusan Paripurna sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 89 ayat (2) PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

"Sebaiknya bupati dan anggota DPRD Busel mengusulkan kembali Rapat Paripurna, celah hukum ini lebih baik karena jelas diamanahkan PP No 12 Tahun 2018 pasal 93 ayat (2) huruf a dan c," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga