Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades di Bombana Diserahkan ke Kejaksaan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 20 Mei 2021
0 dilihat
Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades di Bombana Diserahkan ke Kejaksaan
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana, Kalvarios. Foto: Hir/Telisik

" Aduan kami telah terima, dan saat ini kami masih telaah materinya "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kasus dugaan penyalagunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa Watukalangkari Kecamatan Rarowatu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Inspektur Inspektorat Bombana, Kalvarios, S mengatakan, setelah menunggu itikad baik dan kooperatifnya pasca diserahkan LHP kepada pemerintah desa pada 15 Maret 2021 lalu, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh terperiksa, HN Kades Watukalangkari, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bombana setelah 60 hari tidak ada jawaban.

"Tanggal 15 Mei kemarin masa tunggu (60 hari) tidak ada jawaban atau respon dari terperiksa, maka kasusnya telah diambil alih oleh APH yakni Kejaksaan," kata Kalvarios kepada Telisik.id saat dikonfirmasi Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Rombongan Kambing Masuk dalam Sekretariat DPRD Busel Viral di Medsos

Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan Kades Watukalangkari diadukan oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) setempat. Waktu lalu, Anggota BPD setempat, Udin, menyebutkan beberapa bukti dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Di antaranya, honor aparat desa yang tidak dibayarkan selama berbulan-bulan, dana bantuan langsung tunai (BLT) dampak COVID-19 tidak dibayarkan sejak bulan Oktober lalu, serta proyek-proyek fisik pembangunan desa (infrastruktur) yang tidak selesai hingga menyeberang tahun anggaran.

"Banyak masalah anggaran 2020 yang tidak terlaksana. Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk mencari solusi namun tidak kunjung ada hasil," ujar Udin kepada Telisik.id saat ditemui usai RDP di Kantor DPRD Bombana Selasa (9/3/2021) lalu.

Baca Juga: Rapid Test Masih Diberlakukan di Pelabuhan Feri Amolengo-Labuan

Di ruang RDP saat itu, dugaan penyalahgunaan anggaran itu ikut dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Hasdin Ratta.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bombana, Supriyadi menuturkan bahwa aduan terkait penyalahguanaa ADD oleh Kades Watukalangkari telah diterima dan saat ini pihaknya masih dalam proses telaah.

"Aduan kami telah terima, dan saat ini kami masih telaah materinya," singkatnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga