DPRD Cabut Keputusan Tolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buton

Febriyani, telisik indonesia
Sabtu, 12 Agustus 2023
0 dilihat
DPRD Cabut Keputusan Tolak Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buton
Rapat fasilitasi antara DPRD dan Pemda Buton tentang penolakan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022, di ruang rapat BPKAD Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Kabupaten Buton bersama pemerintah daerah (pemda) melaksanakan rapat tentang penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat BPKAD Sulawesi Tenggara "

BUTON, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Buton bersama pemerintah daerah (pemda) melaksanakan rapat tentang penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, di ruang rapat BPKAD Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/8/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala BPKAD Sulawesi Tenggara dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Buton serta  pemda yang di wakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Buton, Ahmad Mulia.

Salah satu anggota DPRD Buton, La Ode Rafiun menjelaskan dari rapat fasilitas itu sudah mendapati titik temu. Sehingga DPRD akan mencabut keputusan DPRD Nomor: 10/DPRD/VI/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang penolakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buton.

Baca Juga: Impor Beras Antisipasi El Nino, Rabi Gabah di Indonesia Harus Terjaga

Hal itu didasari atas keberlangsungan pembangunan daerah, serta terciptanya keseimbangan dan produktifitas antara DPRD dan Pemda Buton.

Dalam rapat tersebut, anggota DPRD berharap agar Pemda Buton dapat melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD.

"Jadi dalam APBD perubahan ini Pemda Buton tidak lagi menggunakan Perkada, akan tetapi tetap dibahas melalui DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan bersama," ungkapnya.

Adapun hasil rapat fasilitasi tersebut, sebagai berikut:

1. Demi menciptakan kondusifitas, kemitraan yang produktif antara DPRD dan Pemda Buton serta keberlanjutan pelaksanaan pembangunan, maka DPRD Buton akan mencabut keputusan DPRD nomor 10/DPRD/VI/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang Penolakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buton.

Baca Juga: Debit Air Jompi Muna Menurun Drastis

2. Terkait rekomendasi DPRD Buton yang disampaikan kepada pemda, maka Pemda Buton akan memberikan jawaban tertulis atas rekomendasi tersebut yang akan disampaikan dalam waktu dan kesempatan pertama.

3. Kedua belah pihak akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut di atas dan kemudian akan disampaikan kepada Pemprov Sulawesi Tenggara, sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban paling lambat sebelum 18 Agustus 2023.

4. Apabila kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buton, maka Penjabat (Pj) Bupati Buton segera menyampaikan rancangan Peraturan Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buton kepada pemerintah provinsi untuk dilaksanakan evaluasi terkait rancangan Peraturan Bupati tersebut. (B)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga