Ini Alasan Pajak Bumi dan Bangunan di Muna Barat Rendah
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 01 Agustus 2023
0 dilihat
Kepala Badan Pendapatan Daerah Muna Barat, La Samahu menjelaskan terkait rendahnya pendapatan pajak bumi dan bangunan. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Pajak bumi dan bangunan (PBB) masih tergolong rendah dengan realisasi pendapatan sekitar Rp 1 miliar per tahun, pemerintah daerah canangkan retribusi digitalisasi dan verifikasi bangunan masyarakat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pajak bumi dan bangunan (PBB) masih tergolong rendah dengan realisasi pendapatan sekitar Rp 1 miliar per tahun, pemerintah daerah canangkan retribusi digitalisasi dan verifikasi bangunan masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, di tahun 2024, pembayaran terkait pajak akan dilakukan melalui digitalisasi guna menertibkan dan menghindari kebocoran-kebocoran yang tidak diinginkan.
"Nanti akan disosialisasikan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah," ungkap Bahri, Selasa (1/8/2023).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Muna Barat, La Samahu mengatakan, pendapatan di Muna Barat pada sektor pajak masih rendah, dikarenakan masyarakat saat ini hanya membayar pajak bumi.
Baca Juga: Lepas Peserta Raimuna Nasional, Pemda Muna Barat Harap Ukir Prestasi
"Untuk pajak bangunan saat ini di Muna Barat belum dipungut biaya, realisasi pendapatan daerah terkait pajak yaitu Rp 1 miliar," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap semua bangunan milik masyarakat berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Pasalnya NJOP ini juga masih limpahan dari Kabupaten Muna.
Namun, untuk melakukan verifikasi tersebut pihaknya masih menunggu perubahan peraturan dari Kemendagri terkait pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah.
Maka, setelah aturannya jelas dapat dirumuskan kebijakan pajak bangunan sesuai dengan hasil pendapatan masyarakat dengan tidak menambah beban bagi masyarakat itu sendiri.
Baca Juga: Fun Bike HUT Muna Barat ke-9 Warga Antusias Rebut Doorprize
Ia juga menambahkan, apabila pajak bangunan telah diberlakukan maka akan berimbas pada kenaikan pendapatan daerah terkait PBB diperkirakan akan mencapai Rp 6 miliar.
Hal ini dapat dilihat dari kalkulasi yang didapatkan saat ini yakni Rp 1 miliar, jika ditambah dengan pajak bangunan, maka akan mendapatkan Rp 6 miliar per tahun dari PBB.
Selanjutnya, realisasi pemungutan pajak bumi dan bangunan akan rampung pada tahun 2024 mendatang.
"Ini terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar nantinya tidak kaget ketika pembayaran pajak meningkat," pungkasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS