DPRD Desak Pembongkaran Pagar Penutup Jalan Warga oleh Swalayan Megros

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024
0 dilihat
DPRD Desak Pembongkaran Pagar Penutup Jalan Warga oleh Swalayan Megros
Suasana Rapat Dengar Pendapat Kasus pemblokiran jalan warga yang dilakukan oleh pihak megros. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/10/2024) terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak Swalayan Megros "

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (22/10/2024) terkait penutupan akses jalan masyarakat oleh pihak Swalayan Megros.

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, anggota Komisi I dan III, Kepala BPN Kota Kendari, Polresta Kendari, perwakilan Megros, Aliansi Masyarakat Sultra, serta warga setempat.

Pimpinan rapat, La Ode Ashar, menyampaikan rekomendasi agar pihak Megros melakukan pembongkaran mandiri terhadap pagar yang menutup akses jalan warga dalam waktu 2x24 jam.

“Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran, kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran,” tegas La Ode Ashar.

Baca Juga: Guru Supriyani Dipaksa Penyidik Polsek Baito Mengaku Bersalah Lalu Ditersangkakan

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian ulang terkait izin operasional Swalayan Megros, dengan kemungkinan pembekuan izin jika dua poin di atas tidak dipenuhi.

La Ode Ashar menegaskan, berdasarkan data yang diperoleh dari BPN Kota Kendari, jalan di samping Megros tidak termasuk dalam kepemilikan swalayan tersebut. “Data menunjukkan bahwa jalan tersebut tidak dimasukkan sebagai hak milik Megros,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Megros, Izra Jinga Saeani, membantah pernyataan tersebut. Ia mengklaim bahwa jalan sepanjang 65 meter di samping Megros telah dibeli oleh kliennya di awal tahun 2023 dan digunakan khusus untuk kepentingan swalayan, bukan untuk umum.

Baca Juga: Laskar Semut Merah Minta Kejati Sultra Hentikan Kasus Guru Supriyani

Warga setempat, Yayang Aditia Dewi, menyampaikan aspirasinya agar jalan tersebut segera dibongkar agar akses dapat kembali terbuka. “Ini sudah disepakati oleh pemerintah, lalu bagaimana Megros bisa mengklaim jalan tersebut?” tanyanya.

Yayang juga menegaskan bahwa tidak ada hak ahli waris untuk menjual tanah di samping Megros tanpa kesepakatan dari ahli waris yang sah. “Saya memiliki bukti berupa citra satelit dari tahun 2016 yang menunjukkan bahwa ada lorong Kharisma di sana,” ungkapnya.

DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk menyelesaikan masalah akses jalan bagi masyarakat, serta penegasan hak atas lahan yang seharusnya menjadi milik publik. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga