DPRD Digempur Soal Pulau Milik Mertua Bupati Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 11 Maret 2020
0 dilihat
DPRD Digempur Soal Pulau Milik Mertua Bupati Busel
Dewan penasehat Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), La Ode Rizalan saat berdialog bersama DPRD dan OPD. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Terkait pulau ini, katanya DPRD mau melakukan pemanggilan pihak terkait. Kok sampai sekarang belum dilakukan. Ini yang terus menjadi pertanyaan kami "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID -Polemik penguasaan pulau di Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, oleh keluarga Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani terus bergulir. Sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penyambung Lidah Rakyat (Gempur), mempertanyakan status pulau tersebut melalui aksi unjuk rasa di kantor DPRD Busel, Rabu (11/03/2020).

Salah satu peserta aksi, yang juga dewan penasehat Gempur, La Rizalan mengungkapkan, polemik kepemilikan pulau oleh keluarga Bupati Busel, H La Ode Arusani cukup meresahkan warga. Sebab diketahui, pulau tersebut merupakan milik negara melalui pemerintah desa. 

Apabila pulau tersebut kemudian dikuasai secara pribadi, maka itu sebuah pelanggaran besar. Apalagi diketahui, dasar pengusulan penerbitan sertifikat tersebut adalah kompensasi dari pemerintah desa setempat.

"Terkait pulau ini, katanya DPRD mau melakukan pemanggilan pihak terkait. Kok sampai sekarang belum dilakukan. Ini yang terus menjadi pertanyaan kami," jelas Rizal, sapaan La Rizalan. 

Menurutnya, kades lama, Syarifuddin adalah pihak paling bertanggungjawab dalam penerbitan surat kompensasi tersebut. Karena itu, DPRD segera memanggil yang bersangkutan. 

"Jadi kasus ini harus jelas. Tidak boleh ada raja-raja kecil di Busel ini," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dua DPRD Busel, yang menerima langsung massa aksi, Pomili Womal mengatakan, jika terdapat anggota DPRD yang telah berkomentar soal pulau tersebut itu merupakan hak setiap anggota. Hanya saja, belum ada anggota yang menitipkan persoalan ini secara resmi di lembaga DPRD. 

Selain itu, para anggota yang pernah berkomentar sedang berada di luar daerah. Artinya, polemik pulau bisa akan dibahas apabila para anggota dianggap cukup. 

"Simpan saja nomor hp, nanti kita panggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tutur legislator Demokrat itu.

Informasi yang dihimpun telisik.id, pembangunan gazebo di pulau tersebut melibatkan sejumlah pejabat daerah. Utamanya sekretaris camat Kadatua. Sekcam tersebut diketahui bertindak sebagai pengelola keuangan pembangunan gazebo.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Sumarlin

Baca Juga