DPRD Kolaka Utara Tuntaskan Lima Raperda Tahun 2022
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Muh Risal/Telisik
" Banperda DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tuntaskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2022 "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tuntaskan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2022.
Ketua Baperda DPRD Kolaka Utara, Muh. Syafaat Nur mengungkapkan, awalnya Baperda berencana menuntaskan 6 Raperda pada tahun 2022 termasuk Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), namun masih terkendala di Biro Hukum sehingga belum dapat disingkronkan.
"Insyaallah Raperda yang dapat disingkronkan tahun 2022 hanya lima Perda," kata Faat, Rabu (4/1/2023).
Lima Raperda tersebut, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara 2022-2024, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Perlindungan dan pengembangan Komunitas Kakao, dan Desa Wisata.
"Dua Raperda diantaranya adalah inisiatif DPRD yaitu perlindungan dan pengembangan komunitas kakao, dan desa wisata. Selebihnya usulan Pemerintah Daerah," terangnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, besarnya anggaran yang digelontorkan Pemda untuk program revitalisasi kakao memerlukan pengawalan.
Baca Juga: Upaya Pemda Muna Barat Cegah Konflik Beragama pada Pemilu 2024
Karena itu, pembentukan Raperda tentang Komunitas Kakao ini sejalan dengan program pemerintah daerah, yakni revitalisasi kakao.
"Tentunya dengan hadirnya Perda tersebut kita berusaha melindungi hak-hak petani kakao di Kolut. Termasuk di dalamnya perlakuan pemerintah daerah kepada petani, ketika mereka mengalami gagal panen," jelasnya.
Sebelumnya, ia menuturkan, jika Raperda tersebut sangat penting karena mayoritas masyarakat Kolaka Utara menjadikan tanaman kakao sebagai komoditi unggulan, sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur agar hak-hak petani tidak terabaikan.
"Kolaka Utara belum punya Perda yang mengatur ini, sementara di daerah lain, misalnya Kabupaten Jemberana, Bali, justru telah memiliki Perda tentang komoditi kakao, dan kabupaten ini jadi rujukan penyusunan Raperda itu," urainya.
Sementara Raperda Desa Wisata, kata dia, muara lebih pada pengembangan wisata edukasi yang di dalamnya dapat mengenalkan pengunjung tentang hasil pertanian/perkebunan Kolaka Utara yakni kakao atau coklat.
"Kalau di Bandung kan ada kopi, di Kolaka Utara ini kakao, jadi pengunjung bisa berwisata sambil belajar arahnya lebih ke sana bukan wisata sepertinya pada umumnya," urainya.
Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Diprediksi Banjir Rob, Ini Daftar Wilayahnya
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim, yang juga anggota Baperda menjelaskan, Raperda Kakao ini urgen dan sejalan dengan visi misi Pemda Kolaka Utara yang ingin meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program revitalisasi kakao.
"Kami melihat sejak 2017 belum ada yang menginsiasi payung hukum dalam pengelolaan kakao di Kolut, baik aspek pendapatan maupun aspek lainnya," ujarnya.
Olehnya itu sejak 2019, lanjut politisi Golkar ini, ketika diberi amanah masuk sebagai anggota DPRD mulai berfikir untuk membuat Perda tetang kakao seperti daerah penghasil kakao lainnya.
"Dan tahun 2022 baru kita realisasikan," tukasnya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS