DPRD Muna Godok 28 Propemperda

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 31 Oktober 2022
0 dilihat
DPRD Muna Godok 28 Propemperda
Bapemperda DPRD Muna bersama Pemkab membahas usulan Propemperda 2023. Foto : Sunaryo/Telisik

" Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai menggodok penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023 "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai menggodok penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2023.

Ada 28 Propemperda yang diusulkan. Terdiri dari 10 Propemperda inisiatif dewan dan 18 usulan Pemkab.

Ketua Bapemperda DPRD Muna, La Ode Dyrun menerangkan, dari 10 Propemperda inisiatif, enam diantaranya telah memiliki naskah akademik, sehingga tinggal dilakukan rapat paripurna satu dan pembahasan berikutnya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi produk hukum daerah. Sedangkan, 22 Propemperda (termaksud usulan Pemkab) masih akan dianggarkan di APBD 2023.

Baca Juga: Resmikan Masjid Pemkab, Ini Pesan Bupati Konawe ke ASN

"Kita sudah tetapkan 28 usulan Propemperda untuk dituntaskan tahun 2023," kata La Ode Dyrun, Senin (31/10/2022).

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, penyusunan pembentukan Propemperda diatur pada pasal 17 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

18 Propemperda yang menjadi usulan Pemkab itu, sangat penting, sehingga diharapkan dapat ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda tahun 2023.

Baca Juga: PAUD Kabupaten Kolaka Timur Gelar Pameran Mini Tanaman Toga

Adapun 10 Propemperda inisiatif dewan meliputi, perubahan nama jalan, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, penyelenggaraan ibadah haji daerah, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, perlindungan tenaga kerja wanita, perlindungan dan pemberdayaan petani, sistem penangkapan ikan ramah lingkungan, pengelolaan pasar pembangunan dan pengembangan kepemudaan.

Kemudian, 18 Propemperda usulan Pemkab meliputi, penyelenggaraan perizinan berusaha, pemberian inisiatif dan kemudahan penanaman modal, pajak daerah dan retribusi daerah, rencana detail tata ruang, persetujuan bangunan gedung, penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, perubahan APBD 2023, APBD 2024.

Kemudian, penanggulangan tuberkolosis, inovasi daerah, perubahan kedua Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD, penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), PDAM, pendirian perushaan umum daerah Sugi Patani serra pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan/pemukiman kumuh. (B)

Penulis : Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga