Kota Baubau Masih Pakai UMP Sulawesi Tenggara

Elfinasari, telisik indonesia
Selasa, 28 November 2023
0 dilihat
Kota Baubau Masih Pakai UMP Sulawesi Tenggara
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Moh Abduh mengungkapkan, Kota Baubau masih memakai UMP Sulawesi Tenggara karena belum memiliki Dewan Pengupah. Foto: Elfinasari/Telisik

" Kota Baubau masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara, yaitu sebesar Rp 2.885.664 "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kota Baubau masih menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara, yaitu sebesar Rp 2.885.664.

Hal tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 646 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2022 dan berlaku di tahun 2024.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Moh Abduh mengungkapkan, setelah diterbitkannya SK Gubernur terkait besaran UMP maka Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau menghimbau kepada para pengusaha dan perusahaan yang telah memenuhi kriteria untuk menerapkannya.

Sebenarnya, Kota Baubau memungkinkan untuk menentukan seberapa besar upah minimum regional atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hanya saja belum memiliki dewan pengupahan. Jadi, untuk membentuk dewan itu terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, kelompok pengusaha dan dewan pakar serta menentukan seberapa besar UMP yang dikelurakan dari sebuah daerah, jadi banyak faktor yang dipertimbangkan seperti tingkat Inflasi, ekonomi daerah, harga kemahalan, kelayakan hidup.

Baca Juga: Pabrik Tandon di Kota Baubau Beroperasi Tidak Sesuai Izin Lokasi, 2 Karyawan Jadi Korban

“Kalau kita mau buat upah minimum untuk regional Kota Baubau, biasanya di atas provinsi jika diterapkan Rp 2.885.664 maka biasanya di atas itu, sedangkan Rp 2.885.664 itu belum tentu semua perusahaan menerapkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, Kota Baubau merupakan salah satu daerah pusat penyedia jasa dan perdagangan di Sulawesi Tenggara selain Kota Kendari. Jadi banyak toko atau usaha yang tumbuh di Kota Baubau dan diharapkan mampu memberikan upah minimum kepada para pekerjanya.

Ia berharap agar para pengusaha segera menyesuaiakan dan menerapkan aturan yang terbaru, sehingga para pekerja dapat memiliki daya beli yang tinggi.

Baca Juga: Viral, Pencuri Kabel di Baubau Terekam CCTV

Dikutip dari Kompas, UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku hanya di wilayah kabupaten/kota. Ini sebabnya, UMK tiap kabupaten/kota dalam satu provinsi bisa berbeda. UMK ditetapkan oleh gubernur. Tapi, standar UMK diajukan oleh bupati atau wali kota. Biasanya UMK lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.

Penetapan besaran upah untuk pekerja atau pegawai ditetapkan berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen ini dihitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan akan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan lain sebainya.

Hal lain yang mendasari penetapan upah minimum untuk pekerja adalah perkembangan teknologi dan sosial ekonomu yang cukup pesat. Untuk itu, perlu dibutuhkan kebutuhan hidup layak yang mampu meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas nasional. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga