DPRD Soroti Lelang Jabatan di Sejumlah OPD Wakatobi Berhenti
Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Kamis, 16 September 2021
0 dilihat
Sejumlah kepala OPD Wakatobi saat hadiri rapat paripurna di gedung DPRD Wakatobi. Foto: Boy/Telisik
" Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin mengungkapkan, meski dibatalkan pada prinsipnya pelaksanaan lelang jabatan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku "
WAKATOBI,TELISIK.ID - Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada sejumlah kepala organisasi daerah (OPD) setempat tengah jadi sorotan.
Pasalnya, kendati baru memasuki tahap asesmen (seleksi kompetensi) Pemda Wakatobi menghentikan seleksi terbuka tersebut atas arahan Bupati Wakatobi.
Hal tersebut melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800/3604/OTDA dan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2800/KASN/8/2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, La Jumadin mengungkapkan, meski dibatalkan pada prinsipnya pelaksanaan lelang jabatan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Pembatalan seleksi lelang jabatan tinggi pratama berdasarkan dua surat tersebut, maka bupati Wakatobi sudah menunda dan membatalkan seluruh tahapan seleksi jabatan tinggi pratama di lingkup Pemda Wakatobi,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Wakatobi, Muhammad Ali menilai, harus ada kejelasan Pemda dasar pembatalan seleksi JPT Pratama yang dikeluarkan pemerintah.
“Kami sebagai wakil rakyat mempertanyakan maksud pembatalan itu, atas dasar apa. Tentu harus ada penjelasannya. Apakah itu dari Kementerian. Kami di DPRD harus paham. Karena ada uang rakyat yang dialokasikan, dan sudah berjalan tanpa hasil,” ujar Muhammad Ali saat ditemui di gedung DPRD Wakatobi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Membludak, Civitas Akademika Universitas Mandala Waluya Kendari Antusias Ikuti Vaksinasi
Baca Juga: BNNP Sultra Sebut Tiga Daerah di Sultra Rawan Narkoba, Ini Daftarnya
Kendati demikian, Ketua Fraksi Golkar ini juga menerangkan, pembatalan tersebut dipertanyakan wewenang lembaga Kementerian atau KASN maupun lembaga negara terkait lainnya, yang telah dikaji.
Kemudian hasil kajian itu dapat disampaikan ke DPRD. Sehingga alasan pembatalan itu ditahu.
“Kita inginkan pembatalan seleksi JPT ini disampaikan secara transparan dan bertanggung jawab. Sehingga tidak ada yang harus ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 19 Agustus 2021 bupati Wakatobi menerima surat dari KASN dengan nomor B-2800/KASN/8/2021, tanggal 18 Agustus 2021, terkait rekomendasi pembatalan rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Wakatobi. (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Fitrah Nugraha