Draft Perubahan Perda Desa Soal Batas Usia Maksimal Cakades Diajukan di DPRD

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 15 Desember 2021
0 dilihat
Draft Perubahan Perda Desa Soal Batas Usia Maksimal Cakades Diajukan di DPRD
Kaldav Akiyda Sihidi, Kabag Hukum Setda Muna menyerahkan draft perubahan Perda tentang desa ke staf DPRD. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemkab Muna melalui Bagian Hukum menyerahkan draft perubahan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang desa ke DPRD "

MUNA, TELSIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bergerak cepat untuk merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang desa.

Dimana pada pasal 169, mengatur tentang batas usia maksimal calon kepala desa (Cakades) 60 tahun.

Sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Perda yang mengatur tentang batas usia maksimal itu harus dihilangkan, karena bertentangan dengan UU nomor 6 tahun 2014.

Karena itu, Pemkab melalui Bagian Hukum langsung menyerahkan draft perubahan Perda tersebut ke DPRD, Rabu (16/12/2021).

"Draft perubahannya sudah kami serahkan," kata Kaldav Akiyda Sihidi, Kabag Hukum Setda Muna.

Baca Juga: Seleksi Calon Sekda Muna Masuk Babak Akhir

Kaldav menerangkan, Perda itu tidak secara keseluruhan diubah. Hanya tinggal penyesuaian, khususnya pada pasal 169 tentang batas usia maksimal 60 tahun.

"Batas usia maksimal itu dihilangkan, tinggal batas usia minimal 25 tahun saja sesuai UU," sebutnya.

Dengan telah diserahkannya draft perubahan itu, pihaknya tinggal menunggu undangan dari DPRD untuk dilakukan pembahasan.

"Mekanisme pembahasannya tinggal kita kembalikan ke dewan," timpalnya.

Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Muna, La Ode Dyirun berjanji akan menggenjot perubahan Perda itu. Hal tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaan tahapan Pilkades di 124 desa yang direncanakan, tidak terhambat karena adanya sengketa.

Baca Juga: Jalankan Perintah AHY, KNPD Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Terdampak Letusan Semeru

"Pembahasannya akan kita genjot," janjinya.

Sementara itu, Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menerangkan, tidak ada masalah dengan penjadwalan pembahasan maupun persetujuan. Semua tergantung dari Baperda dan komisi terkait.  

"Kami siap menjadwalkan, karena perubahan Perda itu sangat mendesak," tukasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga