Penganiayaan oleh Polisi di Kendari Diselidiki, Propam Periksa 6 Saksi
Hamlin, telisik indonesia
Selasa, 05 Agustus 2025
0 dilihat
Bidpropam Polda Sultra periksa 6 saksi kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi polri oleh personel polsek poasia. Foto: Hamlin/Telisik
" Proses penyelidikan atas dugaan penganiayaan oleh polisi di Kendari terus berjalan dengan pemeriksaan enam saksi oleh Bidpropam Polda Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Proses penyelidikan atas dugaan penganiayaan oleh polisi di Kendari terus berjalan dengan pemeriksaan enam saksi oleh Bidpropam Polda Sultra.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia terhadap seorang warga berinisial Z (26) saat proses penangkapan kini masuk dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Kaur Trimlap Subbag Yanduan Propam Polda Sultra, Ipda Nasaruddin, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut. Ia menyebut bahwa pemeriksaan melibatkan pelapor, terlapor, dan korban penganiayaan.
Baca Juga: Edarkan Sabu, IRT dan Tiga Remaja di Muna Ditangkap Polisi
“Termasuk pengadu, terlapor (personel polsek poasia) sudah, kan ada berapa orang yang diduga terlapor, nah baru satu sudah, ini kan masih berproses,” ujar Nasaruddin saat ditemui telisik.id di Gedung Biro Wartawan Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).
Ipda Nasaruddin menjelaskan bahwa meskipun proses pemeriksaan telah berjalan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil atau kesimpulan sementara. Hal tersebut karena masih adanya rangkaian proses klarifikasi dan evaluasi terhadap keterangan yang diberikan para saksi.
“Saksinya sudah, korbannya sudah, terlapornya juga sudah. Kita belum lihat hasilnya ke depan, belum kita simpulkan,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah beredarnya kabar bahwa penangkapan terhadap Z dilakukan tanpa adanya surat perintah resmi dari kepolisian.
Selain itu, korban juga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya akibat dugaan tindak kekerasan yang dilakukan saat penangkapan.
Baca Juga: 6,8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari Tiga Tempat Berbeda
Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Waode Hasna, pada Jumat (28/7/2025) lalu. Ia melaporkan oknum personel polsek poasia karena telah melakukan penangkapan terhadap anaknya berinisial Z (26) tanpa dibekali dengan surat perintah penangkapan.
Tidak hanya itu, diketahui pula bahwa pada saat melakukan penangkapan, personel polsek poasia tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban Z mengalami luka lebam.
Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Poasia mengenai tindakan yang dilakukan anggotanya. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS