Dua Pasien Korban Ledakan Tungku Smelter di PT ITSS Morowali Dirujuk ke Makassar dan Jakarta

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 27 Desember 2023
0 dilihat
Dua Pasien Korban Ledakan Tungku Smelter di PT ITSS Morowali Dirujuk ke Makassar dan Jakarta
Dua pasien korban meledaknya tungku di PT ITSS Morowali dirujuk ke Makassar dan Jakarta. Foto: Ist.

" Sebanyak dua pasien korban kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12/2023), dirujuk ke Makassar dan Jakarta "

MOROWALI, TELISIK.ID - Sebanyak dua pasien korban kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12/2023), dirujuk ke Makassar dan Jakarta.

Sebelumnya, keduanya sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Morowali sejak 24 hingga 26 Desember 2023. Keduanya dirujuk di dua daerah yang berbeda. Enal Affandi Agus dirujuk di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Makassar, dan Larry Van Hanzrianto di rujuk ke salah satu rumah sakit di Jakarta.

Keduanya diterbangkan melalui bandara khusus PT IMIP, Rabu (27/12/2023) sore. Hal itu dilakukan untuk memastikan para pasien mendapat perawatan yang lebih intensif.

Baca Juga: Ini Identitas Korban Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali, 9 TKI dan 4 TKA Dipulangkan

"PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya, dan selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis," kata Humas PT IMIP, Dedy Kurniawan.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban. Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.

Santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Operasi Tungku Smelter PT ITSS Dihentikan Sementara, PT IMIP Santuni Seluruh Korban

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga memastikan, korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga