Soal Penanganan Perkara, 4 Anggota Polrestabes Medan Dilapor ke Propam

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 07 September 2022
0 dilihat
Soal Penanganan Perkara, 4 Anggota Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Pelapor (dua dari kanan) didampingi dengan pengacaranya yang telah melaporkan 4 Personel Polri yang bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan. Foto: Dok. Pengacara

" Empat anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Empat anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Adapun personel Polri yang dilaporkan itu adalah Iptu ZM, Ipda FSS, Briptu RAH dan  Briptu YRR. Mereka diduga tidak profesional dalam menangani perkara.

Orang yang melaporkan keempat personel polisi itu adalah seorang Ibu rumah tangga bernama Foriland R Junita br Sihombing yang tak lain istri dari tersangka Sin Guan.

Kuasa hukum pelapor, bernama Baharaja membenarkan jika kliennya telah membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara.

"Oknum personel Polrestabes Medan tidak profesional dan telah melakukan kesalahan prosedur dalam menangani laporan, Sincai (50), orang yang melaporkan Sin Guan dan kini Sin Guan dijadikan tersangka dan ditahan oleh penyidik," katanya kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya, Warga Lapor ke Propam

Selain melaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara sesuai dengan bukti laporan Nomor STPL/84/VIII/2022/Propam tanggal 18 Agustus 2022. Fori Land bersama kuasa hukumnya juga telah menyurati Kapolri, Kadiv Propam, Kompolnas, Irwasum dan lembaga terkait lainnya.

"Mereka kami laporkan karena tidak profesional dalam menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri sesuai pasal 5 ayat 1 huruf (c)," sambungnya.

Baharaja juga mengatakan, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam penanganan kasus tersebut mulai dari pelaporan, penangkapan hingga penahanan terhadap Sin Guan.

Sin Guan (Terlapor) merupakan abang ipar Sincai (Pelapor) melakukan kerjasama bisnis jual beli mobil di show room mobil bernama Roda Mas Mobil di Jalan Nibung Raya Medan.

Berjalannya waktu, Sincai mengaku kalau bisnis mereka merugi. Akan tetapi, menurut pemeriksaan yang dilakukan Sin Guan kalau bisnis mereka masih mendapat untung sebesar Rp 2 milyar.

"Namun tanpa alasan yang jelas, Sincai melaporkan Sin Guan ke Polrestabes Medan dalam kasus penggelapan mobil Mazda Biante. Padahal, Sin Guan sendiri telah melunasi mobil dengan cara pembayaran tunai sebanyak dua kali sebesar Rp 160 juta. Jadi di mana penggelapannya," ungkapnya.

Menurut pengacara, Sincai sengaja mengaku bisnis mereka merugi dan melaporkan Sin Guan untuk memutus hubungan bisnis keduanya.

"Padahal hasil pemeriksaan yang dilakukan Sin Guan kalau bisnis jual beli mobil mereka masih beruntung sekira Rp 2 Miliar," tambahnya.

Anehnya lagi, setelah Sincai membuat laporan dan diterima oknum Polrestabes Medan. Selanjutnya, pihak penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik seperti sengaja melakukan kesalahan prosedur karena dalam laporan awal Sin Guan hanya sebagai terlapor namun secepat kilat naik status menjadi tersangka. Laporan dibuat April 2022 dugaan penggelapan mobil. Tanggal 13 Juli 2022 langsung lidik dikeluarkan SPDP padahal harusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ucapnya.

Kemudian, pada 12 Juli 2022 Sin Guan ditangkap di daerah Pantai Kapuk Jakarta. Pengacara heran.

"Yang menjadi pertanyaan, bahwa penyidik menangkap Sin Guan pada 12 Juli sementara surat penangkapan tertanggal 13 Juli 2022," katanya.

Penasehat hukum asal Jakarta itu mengatakan, sangat banyak kejanggalan dan ketidak profesionalan yang dipertontonkan oknum penyidik Polrestabes Medan dalam menangani perkara tersebut.

Kejanggalan lain, misalnya sejak Sin Guan di tahan di Polrestabes Medan 13 Juli 2022 dengan surat penahanan tertanggal 14 Juli 2022, istrinya Fori Land R Junita Sihombing tidak diperbolehkan menjenguk suaminya. Bahkan komunikasi seperti disengaja untuk diputus.

"Selama sepuluh hari sejak ditahan, Sin Guan tidak diberi kesempatan bertemu dengan istrinya atau berkomunikasi melalui Handphone. Tapi, setelah ada pendampingan hukum, penyidik baru memperbolehkan Fori bertemu dengan Sin Guan," tambahnya.

Selain itu, saat tersangka di dalam tahanan justru terjadi penarikan uang dari ATM miliknya sebanyak tiga kali di Berastagi buah Hotel Tiara Medan tertanggal 28 Juli 2022.

"Sangat ironi, tersangka di dalam tahanan namun ada pencairan uang dari ATM miliknya. Kami juga sudah mendapatkan print out penarikan uang dan gambar orang yang menarik uang dimaksud, dari rekaman CCTV," ucapnya.

Kemudian, dengan tangan terborgol, oknum penyidik bersama pelapor diduga membawa tersangka makan di salah satu restoran.

"Namun sangat ironi, oknum tersebut diduga memaksa terlapor membayar melalui ATM-nya," tambahnya lagi.  

Masih kata Baharaja, sebelum adanya pendampingan hukum kepada terlapor Sin Guan, ada dugaan persekongkolan untuk memeras kliennya tersebut.

"Setelah ditunjuk menjadi penasehat hukum, kami menemui penyidik untuk bersama dengan klien melihat isi BAP namun penyidiknya tidak memberikan, hanya menunjukkan secara sepintas," aku Baharaja.

Selain itu, penyidik juga tidak memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan. Padahal, sesuai Undang-Undang, penyidik wajib memberikan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) dan Surat Perintah Penahanan (SPHan) kepada keluarga tersangka.

Baca Juga: Dinilai Lamban Tindaklanjuti Aduan, Warga Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya

"Namun ketika kami minta, justru oknum penyidiknya menyuruh kami membuat surat permohonan. Walaupun itu salah, kami terpaksa membuat surat permohonan kemudian SPkap dan SPHan diberikan kepada kami," terangnya.

Diakuinya, masa penahanan terhadap kliennya akan berakhir dalam waktu beberapa hari. Sementara, berkas masih P-19 atau belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Jika masa penahanan sudah berakhir namun berkas belum P-21, Sin Guan akan bebas demi hukum.

"Namun, Sincai dan oknum personel Polrestabes Medan diduga membuat skenario baru lagi. Sin Guan dipaksa sekira menandatangani surat utang sebesar Rp 11 miliar. Dan ini juga dijadikan laporan lagi. Kami meminta, dengan adanya laporan pengaduan ini, pihak penyidik bisa lebih profesional dalam menangani perkara ini," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid) Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya masyarakat yang membuat laporan ke Propam.

"Jadi, bagi masyarakat yang tidak puas dengan penanganan perkara, bisa membuat laporan melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) atau ke Propam. Nantinya, tim dari Propam Polda Sumatera Utara akan menindaklanjuti laporan itu dengan meminta klarifikasi terhadap personel yang dilaporkan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga