Wartawan di Sumatera Utara Diancam Dibunuh Usai Beritakan Praktik Dugaan Oplos Gas
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 08 September 2023
0 dilihat
wartawan di Kota Medan Sumatera Utara W(tengah) diancam akan dibunuh dan akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Foto: Tim dokumentasi kuasa hukum
" Seorang wartawan online di Kota Medan, Ly Tinambunan diancam oleh IS yang diduga sebagai pengusaha gas oplosan "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang wartawan online di Kota Medan, Ly Tinambunan diancam oleh IS yang diduga sebagai pengusaha gas oplosan.
Pria berusia 37 tahun itudiancam akan dibunuh usai memberitakan adanya dugaan praktik oplosan gas di tempat usaha IS. Karena ancaman itu, Ly Tinambunan akhirnya melaporkan IS ke Polrestabes Medan.
Atas pemberitaan jurnalis tersebut, IS melontarkan sejumlah kalimat bernada ancaman membuat Jurnalis itu merasa khawatir.
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor STTLP/B/3018/lX/2023/SPKT/Polrestabes Medan, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Irsus Itwasum Polri Turun ke Polda Sumatera Utara, Awasi Sejumlah Kasus
Kuasa hukum pelapor, Rambo Silalahi menyampaikan, agar kasus itu bisa menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan.
"Mengkriminalisasi jurnalis dan mengganggu tugas jurnalis sebagaimana amanat UU, perkara ini harus segera diproses dan pelaku agar diamankan," kata Rambo Silalahi.
Menurut pengacara ini, jika ada seseorang yang keberatan menyangkut pemberitaan hasil kerja jurnalis yang dimuat dalam pemberitaan, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh.
"Jika ada sanggahan, bukan malah melakukan pengancaman untuk mengkriminalisasi jurnalis yang malah melanggar hukum seperti sekarang ini," ucapnya.
Tim kuasa hukum ini mengaku, kliennya itu memberitakan dugaan penyelewengan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang diduga dioplos ke tabung gas 12 Kg yang berlokasi di Jermal 15, Kabupaten Deli Serdang.
IS juga sempat menghubungi awak media itu untuk melakukan pertemuan, selanjutnya mengeluarkan kata pengancaman.
Baca Juga: Ibu dan Anak Trauma Usai Diserang, Penyidik Polres Tebing Tinggi Diduga Perlambat Perkara
"Di mana kita jumpa, sore kita jumpa, di mana suka kau. Itu masalah lama kau buka-buka. Pengoplosan itu sudah diproses di Polda, kau orang lapangan aku orang lapangan, kalau nggak kau yang mati aku yang mati, di mana kita jumpa, aku pun sudah bosan hidup. Kau ganggu cari makan keluarga istriku, aku tinggal permisi sama anak saya, kalau nggak aku yang mati, kau yang mati," ungkap Rambo membacakan ancaman yang dilakukan IS terhadap Ly Tinambunan via seluler.
Ancaman itu dilakukan oleh IS kepada korban, tepatnya Kamis (7/9/2023). "Kami berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan ini. Ungkap seluruh perkaranya," terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku, sudah menerima laporan pengaduan dari pelapor.
"Nantinya, laporan ini kami kaji dahulu. Selanjutnya, kami akan undang pelapor untuk melakukan pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan itu," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS