Syarat SPMB 2026/2027 Resmi Pakai Mekanisme TKA Penentu Jalur Prestasi, Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2026
0 dilihat
Tes Kompetensi Akademik resmi menjadi syarat Jalur Prestasi pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 nasional. Foto: Repro Kreatifnesia
" Penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 mulai menerapkan Tes Kompetensi Akademik sebagai salah satu penentu seleksi Jalur Prestasi di berbagai daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 mulai menerapkan Tes Kompetensi Akademik sebagai salah satu penentu seleksi Jalur Prestasi di berbagai daerah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tes Kompetensi Akademik (TKA) resmi digunakan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Namun, ketentuan tersebut tidak diterapkan pada seluruh jalur penerimaan peserta didik baru.
Kebijakan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam agenda Menyambut SPMB TA 2026/2027 di kawasan Jalan Patal Senayan III, Kebayoran, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam skema penerimaan tahun ajaran baru tersebut, pemerintah menetapkan empat jalur utama penerimaan siswa. Jalur tersebut meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Tutup Program Studi Tidak Searah dengan Kebutuhan RI, Begini Penjelasannya
Dari empat jalur itu, mekanisme TKA akan digunakan sebagai salah satu komponen seleksi pada Jalur Prestasi. Pemerintah menilai hasil TKA dapat menjadi instrumen tambahan untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik secara lebih terukur.
"Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi," ujar Gogot, sebagaimana dikutip dari Detiknews, Jumat (8/5/2026).
Selain hasil TKA, pemerintah tetap mempertahankan nilai rapor sebagai bagian penting dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru. Penilaian rapor dianggap mencerminkan proses pembelajaran siswa selama menempuh pendidikan di sekolah.
"Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah," jelas Gogot.
Ketentuan mengenai penggunaan TKA dalam Jalur Prestasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan petunjuk teknis SPMB 2026/2027 di berbagai daerah.
Meski demikian, pengaturan teknis mengenai penerapan TKA maupun skema seleksi lanjutan tetap diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan mekanisme berdasarkan kebutuhan pendidikan dan kondisi wilayah setempat.
Jika mengacu pada ketentuan Dinas Pendidikan Jawa Tengah, terdapat sejumlah syarat yang digunakan dalam Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 jenjang SMA. Komponen penilaian tidak hanya berfokus pada hasil akademik, tetapi juga mempertimbangkan capaian prestasi siswa selama sekolah.
Berikut syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 jenjang SMA:
1. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 hingga semester 5 pada mata pelajaran tertentu yang ditetapkan.
2. Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA).
3. Prestasi akademik maupun nonakademik.
Baca Juga: Aturan Baru Kemendikdasmen SPMB di SMK 2026/2027 Resmi Dirombak, Begini Penjelasannya
Prestasi akademik yang dimaksud meliputi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, serta bidang akademik lainnya. Sementara itu, prestasi nonakademik mencakup seni, budaya, olahraga, hingga bidang lain yang diakui oleh penyelenggara pendidikan.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikdasmen juga menyampaikan tingkat partisipasi peserta TKA jenjang SD tergolong tinggi. Pemerintah mencatat kepesertaan TKA tingkat SD telah mencapai 98 persen.
Pemerintah berharap penerapan TKA dalam Jalur Prestasi dapat membantu proses seleksi siswa baru menjadi lebih terukur. Meski demikian, capaian belajar selama sekolah melalui nilai rapor dan rekam prestasi siswa tetap menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses penerimaan peserta didik baru. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS