Heboh 3.000 ASN 2026 Ketahuan Manipulasi Absen Berujung Dipecat, Begini Penjelasan Sanksi Kemendagri
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2026
0 dilihat
Ribuan ASN diduga memanipulasi absensi ilegal, Kemendagri menyiapkan pemeriksaan dan sanksi tegas bagi pelanggar aturan kepegawaian. Foto: Repro Pemkab Bolaang Mongondow
" Ribuan ASN diduga memanipulasi absensi memakai aplikasi ilegal "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ribuan ASN diduga memanipulasi absensi memakai aplikasi ilegal, Kemendagri menyiapkan pemeriksaan dan membuka peluang sanksi pemberhentian bagi pelanggar aturan kepegawaian pemerintah.
Kasus dugaan manipulasi absensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Temuan tersebut mencuat setelah adanya dugaan penggunaan aplikasi ilegal untuk melakukan presensi jarak jauh oleh ribuan pegawai.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pemerintah daerah menemukan indikasi penggunaan aplikasi tidak resmi yang memungkinkan ASN melakukan absensi tanpa hadir langsung di lokasi kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan ASN yang terbukti memanipulasi absensi dapat dikenai sanksi berat sesuai aturan kepegawaian.
“Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian,” kata Bima Arya kepada awak media di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (8/5/2026).
Menurut Bima, praktik manipulasi absensi tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab ASN sebagai penerima gaji dari anggaran negara. Ia menyebut tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat apabila terbukti dilakukan secara sengaja.
Baca Juga: Angin Segar Kebutuhan Formasi Guru CASN 2026 Diajukan Kemendikdasmen, Segini Jumlahnya
“Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat,” ujarnya.
Kemendagri, kata dia, akan melakukan penelusuran lebih lanjut melalui Inspektorat guna memastikan siapa saja ASN yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memainkan aplikasi absensi ilegal tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelanggaran serupa di daerah lain.
Bima mengatakan pemerintah selama ini telah beberapa kali menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin kehadiran. Karena itu, kasus tersebut akan diproses sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
“Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, mengungkapkan adanya temuan sekitar 3.000 ASN yang diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk melakukan absensi tanpa hadir langsung di tempat kerja.
Temuan itu disampaikan usai upacara Hari Pendidikan Nasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dari total sekitar 17.800 ASN di daerah tersebut, ribuan di antaranya diduga menggunakan sistem presensi tidak resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim BPKSDMD Brebes, mayoritas pengguna aplikasi ilegal berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, sejumlah pejabat juga disebut ikut terdata dalam temuan sementara tersebut.
“Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes,” kata Paramitha.
Pemerintah Kabupaten Brebes kemudian melakukan langkah lanjutan dengan menonaktifkan sementara aplikasi absensi resmi selama dua hari. Langkah itu dilakukan untuk menguji dugaan adanya sistem presensi ilegal yang tetap dapat mengirim data ke server absensi.
Baca Juga: Aturan Lengkap Mendagri ASN 2026 Tetap WFO hingga WFA Terbatas, Berikut Daftar dan Sanksinya
Dari hasil pengujian tersebut, pemerintah daerah masih menemukan adanya absensi masuk meski aplikasi resmi telah dimatikan. Kondisi itu memperkuat dugaan penggunaan aplikasi ilegal di kalangan ASN.
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” sambungnya.
Kasus dugaan manipulasi absensi itu kini menjadi perhatian pemerintah pusat karena melibatkan jumlah ASN yang besar serta menyangkut disiplin aparatur pemerintahan daerah. Kemendagri memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS