Eksekusi Lahan Berlangsung Ricuh
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 28 Agustus 2020
0 dilihat
Eksekusi lahan di by pass, Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga. Foto: Muhammad Israjab/Telisik
" Adanya penyampaian Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bahwa akan dilaksanakan eksekusi lahan klien kami. Pada dasarnya, kami dari pihak kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum secara konstruktif, kami dalam posisi pemilik hak-hak pihak pemilik yang termohon eksekusi tidak akan melawan aturan-aturan yang telah ditetapkan. "
KENDARI, TELISIK.ID - Eksekusi lahan sengketa yang berada by pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, berlangsung ricuh, Jumat (28/8/2020).
Dimana sengketa tersebut melibatkan Kamal Pasya sebagai pemenang eksekusi, yang mengalahkan pemilik tanah sebelumnya Maddatuang dan Damaris Sikatta.
Kericuhan bermula saat eksavator coba masuk ke dalam lahan sengketa untuk melakukan eksekusi, namun dihalangi oleh sejumlah keluarga Maddatuang dan Damaris Sikatta dengan melempari batu.
Dibantu watercanon polisi dan gas air mata, tak membuat pihak keluarga mundur. Justru eksavatorlah yang terpaksa mundur sebab lemparan batu yang bertubi-tubi.
Sebelumnya, Risal MH, selaku kuasa hukum kedua warga Mandonga itu menjelaskan, bahwa letak objek di dalam sertifikat milik Kamal Pasya itu berada di Wua-wua.
Baca juga: Sultra Bertambah 50 Kasus COVID-19, Kendari Penyumbang Terbanyak
Sedangkan tanah yang bersengketa itu berlokasi di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
“Adanya penyampaian Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bahwa akan dilaksanakan eksekusi lahan klien kami. Pada dasarnya, kami dari pihak kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum secara konstruktif, kami dalam posisi pemilik hak-hak pihak pemilik yang termohon eksekusi tidak akan melawan aturan-aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Risal, lahan milik Maddatuang seluas 1.500 hektare, sedangkan Damaris Sikatta seluas 900 hektare. Namun, dalam amar putusan tersebut, luas tanah yang diklaim milik Kamal Pasya hanya 1.800 hektare.
Meski keputusan hukum sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap di MA, Maddatuang dan Damaris Sikatta bersikukuh mempertahankan hak miliknya.
Hal itu bukan tanpa alasan. Sebab, objek sengketa lahan yang dimohonkan oleh Kamal Pasya dinilai keliru oleh pihak kuasa hukum.
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali