Empat Paslon Pilkada di Sultra Ajukan Gugatan di MK

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 19 Desember 2020
0 dilihat
Empat Paslon Pilkada di Sultra Ajukan Gugatan di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: CNN Indonesia.com

" KPU juga akan menyiapkan jawaban, alat bukti, saksi-saksi yang terkait sengketa yang diperselisihkan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Empat Pasangan calon (Paslon) Pilkada di Sultra, telah melayangkan gugatan terkait sengketa Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari tujuh daerah Pilkada di wilayah Provinsi Sultra, hanya ada empat Paslon yang telah melakukan gugatan.

Dilansir laman website Mahkamah Konstitusi, Sabtu (19/12/2020), keempat daerah itu adalah Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Wakatobi dan Muna.

Untuk Paslon dari Konkep yakni Muhammad Oheo Sinapoy-Mutaqqin Siddiq (Ombak). Pasangan dari Konsel yaitu Muh. Endang SA-Wahyu Ade Pratama (Ewako).

Sementara untuk Paslon dari Muna yang melayangkan gugatan La Ode M. Rajiun Tumada-H. La Pili (Rapi) dan Paslon dari Wakatobi yaitu H. Arhawi-Hardin Laomo.

Menanggapi itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, mengenai pengajuan atau gugatan merupakan dari tahapan, dalam proses Pilkada.

Baca juga: DPP Golkar Siap Kawal Surunuddin Hadapi Sengketa Pilkada

"Jika pasangan calon tidak setuju dengan penetapan oleh KPU, maka sengketa perselisihannya dilakukan di meja MK. Kita sudah tahu bahwa ada empat paslon yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada di MK," ucapnya saat di hubungi, Sabtu (19/12/2020).

Mengenai gugatan itu, KPU Sultra akan melakukan rapat dan koordinasi dengan KPU Kabupaten yang wilayahnya ada Paslon yang menggugat.

"KPU juga akan menyiapkan jawaban, alat bukti, saksi-saksi yang terkait sengketa yang diperselisihkan," ungkap Natsir.

"Empat Paslon ini baru mengajukan gugatan dan sedang ditunggu oleh KPU untuk nomor registrasi perkaranya. Artinya, yang ada saat ini baru pengajuan permohonan perselisihan hasil," tambahnya.

Sehingga, menurut Natsir, ketika sudah ada nomor perkaranya, dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) maka KPU akan membuat jawaban-jawaban terkait dalil dari pemohon.

"Intinya KPU siaplah, dan menyiapkan segala sesuatunya atas perselisihan ini," bebernya. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga