Empat Terdakwa Korupsi WIUP Blok Mandiodo Divonis Bersalah

Erni Yanti, telisik indonesia
Selasa, 07 Mei 2024
0 dilihat
Empat Terdakwa Korupsi WIUP Blok Mandiodo Divonis Bersalah
Suasana sidang di PN Tipikor Kendari, saat pembacaan tuntutan GM PT Antam. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, Senin (7/5/2024).

Menurut keterangan dari Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, Selasa (7/5/2024), keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hendra Wijayanto, General Manager (GM) PT Antam, dijatuhi hukuman penjara 7 tahun, dikurangi masa penahanan, dan didenda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Andi Andriansyah, Direktur Utama (Dirut) PT KKP, dihukum penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, dan didenda Rp 500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 45,534 miliar.

Agussalim Madjid, Direktur Utama PT Cinta Jaya, juga dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Ketuk Palu Tuntutan Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Blok Mandiodo

Sementara itu, Rudy Hariyadi Tjandra, Dirut PT Tristaco, divonis 5 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,429 miliar.

Sebelumnya, pada tanggal 25 April 2024, telah dijatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka adalah Windu Aji Sutanto, Glen Ario Sudarto, Ofan Sofwan, Ridwan Djamaludin, Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan.

Windu Aji Sutanto dihukum penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan, dan didenda Rp 200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135,836 miliar. Glen Ario Sudarto dihukum penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan, dan didenda Rp 200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Ofan Sofwan dihukum penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan, dan didenda Rp 200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Ridwan Djamaludin dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan didenda Rp 200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto, dan Eric Viktor Tambunan masing-masing dihukum penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, dan didenda Rp 200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. Selama proses sidang, puluhan personel kepolisian turut mengawal persidangan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari menilai Hendra Wijayanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel menggunakan dokumen terbang.

Baca Juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Korupsi WIUP Blok Mandiodo: GM PT Antam 8 Tahun dan Dirut PT Tristaco 5 Tahun

Dari pantauan Telisik.id saat sidang putusan berlangsung, puluhan personel dari pihak kepolisian mengawal persidangan tersebut.

Saat Majelis Hakim mengetuk palu sidang putusan, pecah tangisan istri dan keluarga Hendra Wijayanto.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Majelis Hakim dengan ketukan palu. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga