Fakta Mengejutkan Fashion dan Trend Thrifting

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Rabu, 22 Maret 2023
0 dilihat
Fakta Mengejutkan Fashion dan Trend Thrifting
Trend thrifting merupakan aktivitas belanja pakaian bekas yang umumnya berasal dari luar negeri. Foto: Repro Netry.id

" Sebelum adanya era trifhting, apabila Anda memiliki gaun dan sudah tidak layak dipakai, maka gaun tersebut akan Anda robek-robek dan dibuang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Trend Thrifting merupakan aktivitas belanja pakaian bekas di Indonesia yang saat ini tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, thrifting sendiri banyak berasal dari luar negeri.

Hal inilah yang disebut akan memberikan dampak persaingan antara produk lokal dengan thrifting. Namun, tahukah kamu terdapat fakta menarik mengenai thrifting yang pernah ada di dunia.

Berikut fakta menarik fashion dan trend thrifting yang pernah ada di dunia dikutip dari Merdeka.com dan Mengerti.id:

1. Warna pink identik dengan pria

Setelah perang dunia ke-1 warna pink identik dengan pria sementara warna biru identik dengan wanita. Hal ini dikarenakan warna pink merupakan turunan dari warna merah yang berarti maskulin yang memberikan kesan tegas dan kuat.

2. Sudah ada sejak abad ke-19

Seorang sejarawan dan penulis, Jennifer Le Zotte mengatakan, sebelum adanya era trifhting, pada saat itu apabila Anda memiliki gaun dan sudah tidak layak dipakai, maka gaun tersebut akan Anda robek-robek dan dibuang.

Baca Juga: April 2022, Tenun Masalili Tampil di Fashion Show Nasional

Namun, kebiasaan itu berubah sejak masuk abad ke-19 karena sejumlah alasan. Untuk satu hal, kota-kota berkembang pesat sebagian karena lonjakan historis pendatang baru selama gelombang imigrasi terbesar di Amerika.

Dia menerangkan, revolusi industri memperkenalkan produksi massal pakaian, mengubah permainan. Semakin terjangkau untuk membeli baju baru, semakin banyak orang menganggap pakaian sebagai barang sekali pakai.

3. DJBC ungkap 234 penindakan impor baju bekas selama tahun 2022

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, ada 234 penindakan terhadap impor baju bekas selundupan sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut tercatat ada 6.177 bal baju bekas yang diamankan.

Baca Juga: Tenun Motif Sorume Kolaka Timur Menggema di Indonesia Fashion Week 2023

"Sampai tahun 2022, Bea Cukai melakukan 234 penindakan terhadap baju bekas yang totalnya mencapai 6.177 bal," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta.

4. Pemerintah bakal blacklist pelaku usaha thrifting di E-commerce

Deputi Bidang UKM, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihaknya bersama para pelaku e-commerce yaitu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada,Shopee, Blibli dan Tiktok menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform masing-masing.

Dia menjelaskan dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga poin komitmen. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga