Gaji ke-13 Cair 10 Agustus, Hanya untuk Eselon Tiga ke Bawah

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2020
0 dilihat
Gaji ke-13 Cair 10 Agustus, Hanya untuk Eselon Tiga ke Bawah
Surat edaran PT TASPEN terkait pencairan gaji ke-13. Foto: Repro Google.com

" Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insyaallah paling lambat minggu depan cair. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan gaji 13 PNS, TNI dan Polri tahun 2020 sudah dipastikan yakni pada bulan Agustus pekan depan.

Kepastiannya datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa pembayaran bisa dilakukan minggu depan.

Sebab saat ini pembahasannya sudah selesai dilakukan, hanya tinggal menunggu beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan sudah selesai. Tunggu persetujuan Presiden. Insyaallah paling lambat minggu depan cair," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Seiring kepastian pembayaran Gaji 13 PNS, PT Taspen mengeluarkan surat edaran sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan RI tentang kepastian tanggal penerima pensiun dan tunjangan.

Tahapan prosesnya sudah mulai dilakukan melalui pengajuan SPM ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan tanggal 10 Agustus 2020.

Lazim pembayaran gaji 13 di tahun-tahun sebelumnya dilakukan pada bulan Juli.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Kilogram Sabu di Kalimantan, MPR Curigai Hal Ini

Berbeda dengan tahun ini, gaji 13 mengalami kemunduran jadwal serta diperuntukkan hanya kepada Pejabat eselon III ke bawah.

Makanya untuk pembayarannya pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terlebih dahulu.

Revisi PP tersebut mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Adapun besaran gaji 13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun.

Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga