Gara-Gara Aturan Baru, Elpiji 3 Kg di Jawa Timur Langka

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
Gara-Gara Aturan Baru, Elpiji 3 Kg di Jawa Timur Langka
Keberadaan elpiji 3 kg di Jawa Timur mulai mengalami kelangkaan. Hal ini disebabkan karena pemerintah secara bertahap memberlakukan aturan baru. Foto: Ist.

" Kelangkaan LPG 3 kg di beberapa daerah di Jawa Timur sudah terjadi beberapa hari belakangan. Untuk bisa mendapatkannya, masyarakat harus memesan terlebih dahulu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Kelangkaan elpiji 3 kg di beberapa daerah di Jawa Timur sudah terjadi beberapa hari belakangan. Untuk bisa mendapatkannya, bahkan masyarakat harus inden atau memesan terlebih dahulu. Hal ini menjadi keresahan kalangan ibu-ibu rumah tangga.

"Saya sudah tiga hari ini memesan gas elpiji 3 kg di distributor langsung. Soalnya di beberapa tempat saya mencari sudah kesulitan," jelas salah satu ibu rumah tangga di Malang, Nur Safitri, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (25/7/2023).

Wanita yang berprofesi guru ini mengatakan, ada pemberlakuan aturan bahwa warga yang akan membeli elpiji 3 kg harus membawa identitas atau fotocopy KTP. Menurutnya, aturan itu sudah berjalan sejak awal Juli.

Sedangkan anggota komisi B DPRD Jawa Timur, Noer Soetjipto mengatakan, pihaknya berharap pihak Pertamina segera mengatasi problem yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Salah satu contoh di Ponorogo dan Malang, sampai saat ini mengalami kelangkaan. Ini harus segera diatasi karena diresahkan oleh emak-emak kalangan rumah tangga," jelas politisi Gerindra ini, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Bakal Pake KTP?

Pria asal Trenggalek ini mengakui lambannya pendistribusian elpiji 3 kg ke masyarakat, menjadi penyebab utama dari kelangkaan elpiji tersebut.

"Pendistribusian lamban karena ada kaitannya program pemerintah mengenai registrasi dan verifikasi pangkalan guna implementasi program subsidi tepat elpiji 3 kg. Pada prinsipnya saya mendukung program pemerintah tersebut bagi pengguna baru. Sedangkan pengguna lama kan sudah ada datanya," jelasnya.

Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu, merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

Baca Juga: Bukan Hanya Pertalite, Pembeli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Daftar MyPertamina

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG tertentu. Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Dan aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu. (A)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga