Gegara Bikin Status di Facebook, Kamar Tahanan Bupati Kuansing Digeledah

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Gegara Bikin Status di Facebook, Kamar Tahanan Bupati Kuansing Digeledah
Unggahan akun Facebook bernama Andi Putra Kuansing yang menyebabkan kamar tahanan Bupati Kuansing, Andi Putra, digeledah KPK. Foto: Dok KPK

" Diketahui KPK telah menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing. "

JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra (AP).

Terkait adanya unggahan pada akun Facebook atas nama "Andi Putra Kuansing".

Padahal politikus Partai Golkar itu sedang menjadi tahanan. Menelusuri hal itu, petugas rutan KPK langsung menggeledah kamar tahanan Andi di rutan gedung Merah Putih, Sabtu (23/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, petugas rutan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun.

"Tersangka AP (Andi Putra) juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa bukan dirinya yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Rakernas JMSI Bahas Soal Informasi, Demokrasi dan Kompetensi

Diketahui KPK telah menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.

"KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi ke dalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013," kata dia.

Apalagi keamanan Rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. Selain itu, KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," ujarnya.

Baca Juga : Keluarga Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar Smith Berduka, Siapa Meninggal?

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra (AP) menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di mulai tahun 2019-2024.

Andi diduga menerima janji suap sebesar Rp 2 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso (SDR).

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka (AP dan SDR)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/10/2021) malam lalu. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga