Gegara Kumpulkan Massa, Bupati Wakatobi Ditegur Mendagri

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Rabu, 02 September 2020
0 dilihat
Gegara Kumpulkan Massa, Bupati Wakatobi Ditegur Mendagri
Pasangan Arhawi-Hardin La Omo saat deklarasi di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi. Foto: Repro google

" Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta melaporkan hasilnya kepada Tito pada kesempatan pertama. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegur Bupati Wakatobi, Arhawi yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Teguran itu dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan ke pada Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik atas nama Mendagri Tito.

Dalam surat tegurannya, Tito menyoroti acara deklarasi Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang.

Akmal Malik menyebut, Arhawi selaku Bupati Wakatobi, pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat.

"Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah COVID-19," ujar Akmal Malik dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (2/9/2020).

Kemendagri menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Anggaran Seleksi Sekda Tak Tersedia, Jenderal ASN Muna Dipastikan Masih Pj

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 juga menegaskan. PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Tito meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arhawi.

"Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta melaporkan hasilnya kepada Tito pada kesempatan pertama," paparnya.

Tito sebelumnya sudah menegur Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada dan Bupati Muna, LM Rusman Emba karena mengabaikan physical distancing sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Dijelaskan jika Rajiun, yang juga bakal maju ke Pilkada, disambut sekumpulan massa. Benni mengatakan ada ribuan orang yang menyambut Rajiun.

Sedangkan Rusman Emba melakukan jalan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kota Raha sampai Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga