Gegara Soal TWK, Muncul Petisi Berhentikan Firli dari Ketua KPK

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 07 Agustus 2021
0 dilihat
Gegara Soal TWK, Muncul Petisi Berhentikan Firli dari Ketua KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Ist.

" Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute menggalang petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar segera memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menggalang petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar segera memecat Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Pasalnya, pimpinan KPK keberatan menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terkait pelaksanaan alih status 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI, Yansen Dinata mengaku keberatan melaksanakan tindakan korektif memperlihatkan sikap antikoreksi pimpinan KPK.

“Ini adalah bukti baru dari sikap antikoreksi yang membuat KPK semakin lemah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Yansen dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (7/8/2021).

Sehingga itu, kata Yansen, Lembaga Demokrasi PVRI menggagas petisi melalui www.change.org/pecatfirli untuk desakannya.

Dia berharap, petisi tersebut sampai ke telinga Presiden Jokowi.

“Kami mengajak warga negara, siapa saja dan di mana saja untuk menyuarakan masalah ini,” kata Yansen.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan terkait soal TWK, antara lain maladministrasi yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak backdate.

Kontrak backdate dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.

Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 April 2021. Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukkan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.

Baca juga: Hadiah Rp 5 Miliar hingga Sapi Greysia-Apriyani Disorot Media Asing

Baca juga: Soal Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf?

Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, pada Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, KPK menolak menjalankan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman itu, karena ada 13 poin yang menjadi keberatan lembaga antirasuah.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya sudah mengirim surat keberatan kepada Ombudsman.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini, Jumat (6/8/2021), surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Ali, dalam keterangannya.

Sikap keberatan yang ditunjukan pimpinan KPK itu juga ditanggapi dari penyidik senior Novel Baswedan, kata dia, sikap tersebut tidak sepatutnya diberikan oleh pimpinan KPK.

Sebab menurutnya, kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur.

"Luar biasa ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum," kata Novel dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Novel mengatakan, hasil temuan maladministrasi dalam TWK merupakan skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, Novel berpandangan, semestinya KPK menjalankan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

"Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responsnya minta maaf," ujar Novel. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga