Gegara Status di FB, Kapus Batalaiworu dan Sekretarisnya Diproses Hukum

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 20 Mei 2021
0 dilihat
Gegara Status di FB, Kapus Batalaiworu dan Sekretarisnya Diproses Hukum
Kapolsek Katobu, Iptu LM Arwan bersama Kanit Reskrim, Bripka La Ode Abdul Syukur. Foto: Sunaryo/Telisik

" Keduanya sama-sama membuat laporan polisi "

MUNA, TELISIK.ID - Bijaklah bermedia sosial (Medsos). Karena bila disalahgunakan bisa berdampak proses hukum. Seperti halnya yang menimpa Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu, Kabupaten Muna, Asmaidah dan Sekretarisnya, Nisrawati Boisof.

Gegera unggahan staus di Facebook (FB), keduanya terlibat perkelahian. Buntutnya, keduanya diproses hukum.

"Keduanya sama-sama membuat laporan polisi," kata Kaporles Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, Iptu, LM Arwan, Kamis(20/5/2021).

Arwan menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 20 Maret lalu di Kantor Puskesmas Batalaiworu. Pada saat itu, Nisrawati tersinggung dengan postingan anak Asmaidah di FB yang menulis kata 'pelakor'.

Baca Juga: Dua Kurir Dijanjikan Upah Rp 2 Juta Terima Paket Sabu dari Malaysia

Nisrawati mencoba mengklarifikasi pada Asmaidah. Namun, Asmaidah mengelak. Pertengkaran pun terjadi yang direkam oleh Asmaidah menggunakan handphone. Tidak terima, Nisrawati mencoba merampas HP milik Asmaidah, namun tidak berhasil, maka terjadilah penganiayaan. Beruntung, para dokter dan staf berhasil melerainya.

Akibat perkelahian itu masing-masing mengalami luka. Asmaidah luka pada bibir, sedangkan Nirsawati memar pada mata dan lengan.

"Keduanya melapor sama-sama merasa dianiaya," ujarnya.

Penyidik telah memproses masing-masing laporan itu. Namun, saat ini baru laporan dari Asmaidah yang selesai dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: Hendak Kirim Sabu ke Madura, Dua Kurir Ditangkap di Exit Tol

"Untuk laporan Asmaidah, kami telah tetapkan Nisrawati sebagai tersangka," sebutnya.

Nisrawati dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, Nisrawati tidak ditahan, karena dinilai koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sedangkan laporan Nisrawati sebagai korban, masih dalam penyelidikan. Penyidik telah mengagendakan dalam waktu dekat untuk gelar perkara. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga