Gempur Sultra Ancam Laporkan Disperindag Kendari ke Kejaksaan dan KPK
Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 11 Januari 2025
0 dilihat
DPRD Kota Kendari saat melakukan pengukuran jarak pasar tradisional dan Indomaret Wayong Kota Kendari beberapa waktu lalu. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Kejaksaan Negeri Kendari perihal pengoperasian dua gerai franchise Indomaret "
KENDARI, TELISIK.ID – Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (Gempur) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengancam melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Kejaksaan Negeri Kendari perihal pengoperasian dua gerai franchise Indomaret.
Dua gerai Indomaret yang sudah beroperasi namun tidak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2019 adalah yang berada di Wayong dan Baruga.
Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, di dalamnya turut mengatur tentang jarak antara pasar tradisional dan toko modern.
Baca Juga: 110 Kasus Kebakaran di Kota Kendari Tahun 2024 Didominasi Korsleting Listrik
Sebelumnya Gempur Sultra telah melayangkan somasi kepada pemilik swalayan Indomaret di Wayong dan Baruga, Dinas Perindag Kota Kendari, serta DPRD Kota Kendari. Somasi ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua Indomaret tersebut.
Meski somasi sudah dilayangkan, Ketua Gempur, Sawal, menyatakan ragu terhadap sikap DPRD Kendari yang dianggapnya tidak serius menangani pelanggaran oleh Indomaret di Wayong dan Baruga.
“Sudah jelas-jelas melanggar Perwali, tapi tetap dibiarkan begitu saja. Ada apa dengan wakil rakyat kita?” tanya Sawal, Sabtu (11/1/2025).
Sawal menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mendapatkan perhatian serius.
“Kami akan meminta kejaksaan segera memeriksa OPD (organisasi perangkat daerah, red) dan pihak terkait. Ini terkesan ada yang sengaja mendiamkan masalah ini,” tegas Sawal.
Gempur Sultra menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dan menuntut tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar Perwali Kendari.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, mengakui bahwa hasil kunjungan lapangan beberapa waktu lalu menemukan indikasi pelanggaran pada Indomaret di Wayong, terkait jarak yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pasar tradisional.
Khusus untuk Indomaret di Baruga, menurut Jabar, meskipun pengukuran lapangan belum dilakukan, berdasarkan pengukuran peta digital, jaraknya sudah lebih dari dua kilometer dari pasar tradisional.
Baca Juga: Pegawai Dinkes Muna Diduga Dibunuh di Hotel Alvis Kota Kendari
Jabar memastikan Komisi II akan membawa hasil kunjungan lapangan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya. Namun, Jabar mengingatkan bahwa DPRD bukan eksekutor yang akan mencabut izin pengoperasian gerai Indomaret Wayong dan Baruga.
“Kami akan memfasilitasi aspirasi masyarakat, sedangkan untuk pencabutan izin itu adalah kewenangan OPD terkait,” jelas Jabar melalui WhatsApp.
Jabar menegaskan bahwa DPRD tidak diam begitu saja terkait masalah ini dan akan terus memantau serta mengatur agenda pembahasan masalah ini melalui Badan Musyawarah untuk memutuskan langkah selanjutnya. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS