GMNI Sulawesi Tenggara Tuding DPR RI Lecehkan Demokrasi dan Minta Jokowi Diadili
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 23 Agustus 2024
0 dilihat
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menyoroti Rancangan Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI. Foto: Ist
" Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding DPR RI telah melecehkan demokrasi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 "
KENDARI, TELISIK.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding DPR RI telah melecehkan demokrasi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dua putusan MK tersebut tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memerintahkan penyelenggara pemilu melaksanakan dua putusan itu dan putusan bersifat final and binding (final dan mengikat).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD GMNI Sultra, Hasir, menilai putusan MK adalah final dan mengikat secara erga omnes atau mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UHO Kuasai DPRD Sulawesi Tenggara dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Hasir meminta semua pihak, dan menyebut DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, maupun masyarakat luas, harus mematuhi isi putusan MK.
“Bahwa atas hal tersebut kami menduga adanya indikasi pelecehan konstitusi oleh DPR RI yang notabenenya mengatasnamakan perwakilan rakyat namun tidak pro terhadap rakyat, sebab putusan MK Ini sudah bersifat final,” tegasnya, Jumat (23/8/2024).
Hasir mengatakan itu karena GMNI melihat DPR RI berusaha mengabaikan putusan MK dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Keempat Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bulati, Wali Kota-Wakil Wali Kota.
Hasir menuding DPR RI telah menginjak-injak kebebasan berdemokrasi dan menjegal hak konstitusional rakyat. Dia pun mengajak masyarakat tidak tunduk dan harus melawan para bandit politik.
"Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk ikut mengawal putusan MK dan demokrasi kita dari rezim yang telah terang benderang menampilkan kebusukanya," tegas Hasir.
Pihaknya menyatakan sikap menolak pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak mempertimbangkan putusan MK yang bersifat final and banding serta berlaku secara erga omnes.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kendari: Stikes Pelita Ibu Buka Rekrutmen Dosen, Buruan Daftar
Kemudian menolak praktik koalisi politik obesitas yang sangat bertentangan dengan prinsip primer demokrasi.
“Kami juga meminta untuk mengadili Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pembiaran upaya mengangkangi konstitusi. Menolak putusan KPU atas penetapan calon independen (di Jakarta),” tegas Hasir.
Hasir juga menegaskan bahwa GMNI mendesak Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebocoran data KTP sebagai tindak pidana UU ITE dan mendesak Bawaslu untuk memeriksa KPU atas keputusan pencalonan calon independen yang tidak transparan. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS